SUMUTTanjung balai

Konferensi Pers Dilaksanakan Kapolres Tanjungbalai Terkait Pengungkapan Kasus Narkotika Jenis Shabu 21 Kg

BeritaNasional.ID-TANJUNGBALAI SUMUT Sat Res Narkoba Polres Tanjungbalai telah nelaksanakan Konferensi Pers pengungkapan kasus narkotika Jenis Sabu sabu yang dipimpin langsung Kapolres Tanjungbalai AKBP Triyadi SH.S.I.K pada Kamis 16/12/21 berkisar pada pukul 14.00 Wib diteras depan Kantor Polres Tanjungbalai.

Pada acara Konfrensi Pers tersebut turut dihadiri Waka Polres Kompol H.Jumanto, SH.MH, Kasat Narkoba Iptu S.Tambunan, SH, KBO Sat Narkoba Iptu Demonstar.SH, Ketua FKUB H. Haidir Siregar Sekretaris MUI Abdullah Rahim, Tokoh Agama Ustad Abdi Khairul Abdi dan Insan Pers se Kota Tanjungbalai.

Kapolres Tanjungbalai AKBP Triyadi SH, SIK dalam keterangannya mengatakan tersangka yang diamankan sebagai pemilik Narkotika Jenis Sabu bernama Syaiful Sambas alias Ipul dengan Kelahiran Pematang Sei Baru Tanggal 7 Agustus 1977, Umur 44 Tahun, Jenis kelamin Laki laki, Pekerjaan Nelayan, beralamata Jalan Bagan Asahan Dusun III Desa Sei Apung Kecamatan Tanjungbalai Kabupaten Asahan.

Adapun Barang Bukti yang diamankan dari tersangka di Tempat Kejadian Perkara (TKP) pertama Jalan Lingkar Utara Kelurahan Sei Raja Kecamatan Sei Tualang Raso Kota Tanjungbalai yaitu 1(satu) bungkus plastik transparan bertuliskan Very Good yang diduga berisi narkotika jenis Sabu dengan Berat Kotor 1021,18 Gram.

Kemudian di TKP ke 2 (dua) daratan hutan bakau pinggiran Sungai Asahan Desa Sei Nangka Kecamatan Sei Kepayang Kabupaten Asahan diamankan Narkotika Jenis Sabu sebanyak 20 (dua puluh) bungkus plastik teh China merk Guanyinwang warna hijau diduga berisi narkotika jenis Sabu Berat Kotor 20.921.53 Gram dan 1 (Satu) lembar plastik asoy warna hitam, 2 (Dua) buah karung warna biru.

Ditambahkan Kapolres Tanjungbalai tersebut awalnya pengungkapan kasus narkotika jenis Sabu tersebut pada hari Selasa Tanggal 14 Desember 2021 yang mana Kasat Narkoba Polres Tanjungbalai menerima informasi dari masyarakat yang layak dipercaya mengatakan bahwa ada seorang laki laki menawarkan narkotika jenis Sabu.

Kemudian personil melakukan penyelidikan dengan cara Under Cover Buy dan menyaru sebagai pembeli dengan harga yang sudah disepakati sebesar Rp.250.000.000 Per kilo dan disepakati berjumpa di Jalan Lingkar Utara,

Dan pada pukul 12.30 wib di Jalan Lingkar Utara Keluraan Sei Raja Kecamatan Sei Tualang Raso Kota Tanjungbalai datang seorang Laki laki yang mengaku bernama Syaiful Sambas dan pada kesempatan tersebut Team Sat Narkoba langsung melakukan penangkapan dan pada tersangka ditemukan 1 (Satu) bungkus plastik transparan bertuliskan Very Good yang diduga bersikan narkotika jenis Sabu dengan dibungkus Plastik Asoy warna hitam.

Lalu Team melakukan Interogasi kepada Tersangka Syaiful Sambas dan tersangka mengakui masih ada barang lainnya disimpan di Pulau Hj.Nui Perairan Sungai Asahan Desa Sei Nangka Kecamatan Sei Kepayang Kabupaten Asahan.

Dari keterangan tersangka Syaiful Sambas tersebut lalu Team Opsnal Sat Narkoba membawa Syaiful Sambas menggunakan 2 (Dua) unit Kapal Speed Boat menuju pulau Hj.Nui Perairan Sungai Asahan Desa Sei Nangka Kecamatan Sei Kepayang Kabupaten Asahan tersebut.

Tepatnya daratan atau hutan bakau pinggiran Sungai Asahan Team Opsnal Sat Narkoba Polres Tanjungbalai menemukan barang bukti 2 (Dua) buah karung biru yang terikat pada sebuah batang kayu, yang kemudian dibuka dan di hitung jumlahnya dihadapan tersangka Syaiful Sambas berjlah 20 (Dua Puluh) bungkus plastik teh China merk Guanyinwang warna hijau yang diduga berisi narkotika jenis Sabu.

Tersanga Syaiful Sambas mengakui memperoleh narkotika jenis Sabu tersebut didapat hanyut pada perairan Sungai Apung Desa Sei Apung Kecamatan Tanjungbalai Kabupaten Asahan.

Kemudian Team mempertanyakan kepada tersangka dan tersangka mengakui bahwa 21 (Dua Puluh Satu) bungkus plastik berisi narkotika jenis Sabu tersebut adalah miliknya sendiri yang akan dijual seharga Rp 150.000.000 Perkilonya dengan keuntungan keseluruhannya Rp 3.150.000.000.

Atas pengungkapan kasus tersebut tersangka Syaiful Sambas berikut Barang Bukti dibawa ke Sat Narkoba Polres Tanjungbalai guna diproses sesuai hukum yang berlaku.

Kepada tersangka dipersangkakan Pasal 112 (2) yo 114 (2) UU No. 35 th 2009 tentang narkotika dengan ancaman hukuman minimal 5 Tahun maksimal 20 Tahun atau seumur hidup ungkap Kapolres Tanjungbalai tersebut mengakhiri (As18)

Lihat Selengkapnya

Related Articles

Back to top button