BondowosoDaerahJawa Timur

Konseptor Visi dan Misi Bupati dan Mengaku Kecewa Pada Kyai Salwa

BeritaNadional.ID, BONDOWOSO JATIM – Salah seorang konseptor pasangan Salwa-Bahtiar (SaBar) yang sedang berkuasa saat ini, KH. Imam Thohir, SE mengaku kecewa dengan kepemimpinan Bupati Drs. KH. Salwa Arifin dan Wakil Bupati (Wabup) H. Irwan Bahtiar Rahmat, SE, Msi.

Pasalnya, menjelang masa tugasnya berahir, 24 September 2024, keputusan yang dibuat bukan semakin membaik, tapi semakin memperparah keadaan. Kyai Salwa, sapaan Bupati dinilai telah berbuat melenceng dari Visi dan Misinya sendiri.

“Tim SaBar melihat, apa yang dilakukan oleh Bupati Drs. KH. Salwa Arifin sudah diluar kerangka Visi dan Misi serta keinginan Tim SaBar. Sesungguhnya saya berharap di ahir jabatan Bupati ada evaluasi,” kata Thohir, sapaannya, Selasa sore 11/7 2023.

Mantan Wakil Ketua Dewan Perwakilan Rakyat Daerah (DPRD) Bondowoso ini menambahkan, yaitu evaluasi mengenai program yang menjadi prioritas Visi dan Misi SaBar. Sehingga seluruh komponen eksekutif punya greget menuntaskan program yang belum dicapai.

Dijelaskan, anehnya, justeru yang dilakukan Kyai Salwa bukan menuntaskan Visi dan Misi SaBar, malah justeru melakukan bongkar pasang pimpinan Organisasi Perangkat Daerah (OPD) tanpa memperhatikan rambu-rambu regulasi.

Politisi yang pernah menjabat Ketua Partai Persatuan Pembangunan (PPP) Kabupaten Bondowoso ini mengaku terlibat langsung penyusunan Visi dan Misi SaBar yang dituangkan dalam Rencana Pembangunan Jangka Menengah Daerah (RPJMD) Pemkab Bondowoso.

“Mutasi dan pengangkatan Pelaksana Tugas (Plt) yang dilakukan Bupati sangat kontraproduktif dengan harapan rakyat Bondowoso. Harusnya promosi suatu jabatan disesuaikan dengan jenjang karir Aparatur Sipil Negara (ASN),” jelasnya.

Disamping itu, lanjutnya, yang harus dijadikan dijadikan pertimbangan dalam penempatan ASN dalam suatu jabatan harus sesuai profesinya, tidak berdasarkan like and dislike dan memperhatikan etika.

Ditambahkan, yang paling memalukan, pengisian Plt Kepala Dinas Kesehatan (Dinkes). Dari dr. Yus Priyatna Adryanto, Sp.P yang hanya beberapa hari saja diganti oleh dr. Lukman Hakim, MMKes. Bahkan kedua Surat Perintah Plt tanggal penetapannya janggal.

Kejanggalan tersebut ada pada penetapan surat Surat Perintah Plt milik Lukman tidak ada tanggal penetapannya. Sedangkan milik Yus, tanggal penetapannya ditulis tangan. Padahal kedua Surat Perintah tersebut ditandatangani Bupati Drs. KH. Salwa Arifin.

Lihat Selengkapnya

Related Articles

Back to top button