Lampung

Kontrak Habis Sejak 1940, Tanah Adat Masih Dikuasai: Masyarakat Way Lima Desak Negara Tegakkan Keadilan Agraria

BERITANASIONAL.ID, PESAWARAN — Ketegangan konflik agraria kembali menguat di Kabupaten Pesawaran. Masyarakat Adat Marga Way Lima turun ke jalan menuntut pengembalian tanah ulayat adat yang hingga kini masih dikuasai PTPN I Regional 7 Unit Way Lima, meski kontrak penguasaan lahan disebut telah berakhir sejak tahun 1940.

Aksi demonstrasi yang digelar Senin (26/1/2026) itu menjadi penegasan bahwa persoalan tanah adat Way Lima bukan sengketa baru, melainkan konflik struktural yang telah berlangsung lintas generasi. Massa aksi menyuarakan bahwa penguasaan lahan oleh perusahaan perkebunan tidak lagi memiliki legitimasi historis maupun hukum.

Aksi tersebut mendapat pendampingan dari berbagai organisasi, di antaranya Aliansi Masyarakat Pesawaran (AMP), DPP FOKAL Provinsi Lampung, IWO Indonesia Kabupaten Pesawaran, Forum Komunikasi Wartawan Kabupaten Pesawaran (FKWKP), serta elemen masyarakat sipil lainnya.

Ketua DPP FOKAL Provinsi Lampung, Abzari Zahroni akrab disapa Bung Ronimenegaskan bahwa tuntutan masyarakat adat Way Lima berdiri di atas fondasi sejarah dan konstitusi yang kuat. Ia menyebut tanah ulayat tersebut merupakan wilayah adat tiga marga, yakni Marga Badak, Marga Poetih, dan Marga Limau, yang diwariskan secara turun-temurun.

“Negara secara tegas mengakui dan menghormati hak masyarakat adat. Itu termaktub jelas dalam Pasal 18B ayat (2) UUD 1945 dan diperkuat Pasal 3 Undang-Undang Pokok Agraria. Hak ulayat tidak bisa dihapus begitu saja,” tegas Bung Roni.

Ia menjelaskan, lahan yang kini dikuasai PTPN pada awalnya hanya disewakan kepada perusahaan perkebunan Belanda. Kontrak sewa tersebut berakhir pada 1940. Sementara proses nasionalisasi aset perkebunan pada 1958, menurutnya, tidak serta-merta mengubah status kepemilikan tanah adat menjadi milik negara atau korporasi.

“Hak Guna Usaha tidak pernah menjadi dasar kepemilikan awal. HGU hanya hak pakai dalam jangka waktu tertentu. Ia tidak dapat menghapus hak ulayat yang telah ada jauh sebelum negara dan sebelum HGU itu sendiri,” ujarnya.

Selain persoalan historis, masyarakat adat juga menyoroti dugaan penguasaan lahan di luar batas HGU, perluasan kebun tanpa prosedur yang sah, hingga praktik penyewaan lahan kepada pihak ketiga. Praktik tersebut dinilai melanggar ketentuan agraria dan berpotensi merugikan keuangan negara.

Bung Roni menyebut, dugaan pelanggaran itu diperkuat oleh fakta penguasaan fisik lahan yang melebihi HGU, termasuk penyerobotan lahan milik warga Desa Sumber Sari pada sekitar tahun 1990. Lahan tersebut baru berhasil direbut kembali masyarakat pada awal 2000-an setelah perjuangan panjang.

Ia juga menyinggung kewajiban perusahaan perkebunan untuk memfasilitasi kebun plasma rakyat minimal 20 persen sebagaimana diatur dalam Undang-Undang Nomor 39 Tahun 2014 tentang Perkebunan.
“Hingga hari ini, masyarakat adat Way Lima tidak pernah menikmati kebun plasma sebagaimana diwajibkan undang-undang,” ungkapnya.

Sementara itu, pendamping masyarakat adat Way Lima, Feri Darmawan, menekankan pentingnya peran aktif pemerintah dalam menyelesaikan konflik agraria yang berlarut-larut tersebut. Ia menyebut, konflik tanah ini telah dibahas bersama unsur penyimbang adat, pemerintah daerah, aparat keamanan, hingga perwakilan PTPN, namun belum menghasilkan solusi konkret.

“Jika konflik ini terus dibiarkan, potensi konflik horizontal sangat terbuka. Negara tidak boleh absen,” kata Feri.

Ia mengungkapkan, di Kabupaten Pesawaran setidaknya terdapat tiga konflik tanah adat yang melibatkan PTPN I Regional 7. Karena itu, ia mendesak keterlibatan serius pemerintah kabupaten, provinsi, hingga pusat, termasuk DPRD di semua tingkatan.

“Penyelesaian harus cepat, adil, dan berpihak pada konstitusi. Jika tidak ada kejelasan, konflik ini akan terus membara,” ujarnya.

Dalam tuntutannya, Masyarakat Adat Way Lima mendesak penghentian sementara seluruh aktivitas PTPN I Unit Way Lima, pengembalian tanah ulayat kepada masyarakat adat, evaluasi dan pencabutan HGU yang diduga bermasalah, serta penegakan hukum atas penguasaan lahan di luar HGU.

Masyarakat adat juga menyatakan akan melakukan pendudukan kembali tanah adat apabila hingga akhir Maret tidak ada langkah konkret dari pemerintah maupun PTPN, dengan berlandaskan dokumen sejarah dan hukum adat yang sah.

Di akhir pernyataannya, Bung Roni mengapresiasi sikap Kapolda Lampung yang menekankan kewajiban pemegang HGU terkait kebun plasma 20 persen, sekaligus mengimbau masyarakat adat tetap menjaga ketertiban.

“Ini bukan sekadar perjuangan tanah, ini perjuangan konstitusional untuk keadilan agraria dan martabat masyarakat adat. Negara tidak boleh terus menutup mata,” pungkasnya. (*/DENI)

Lihat Selengkapnya

Related Articles

Back to top button