Hukum & Kriminal

Korbankan Masyarakat, Kantor Pos Betun dan Bendahara Desa Wederok Diduga Ada Mafia Kotor

BeritaNasional.ID-Malaka NTT,- Diduga terjadi Negosiasi atau Mafia kotor antara Oknum Petugas Kantor Pos Betun dan Bendahara Desa Metriana Seuk atas Penyaluran Bantuan Pangan Non Tunai (BPNT) kepada Keluarga Penerima Manfaat (KPM).

Sejumlah Masyarakat Penerima Manfaat BPNT mengadukan Bendahara Desa dan Oknum Pegawai Kantor Pos Betun kepada Koordinator BPNT dari Dinas Sosial Malaka di Kantor Pos ketika Uangnya dicairkan oleh orang lain. Hal ini disampaikan oleh salah satu KPM BPNT yang tidak ingin dimediakan Namanya kepada Wartawan di Kantor Pos Betun pada, Rabu (09/03/2022).

Ia menduga ada persengkongkolan antara Oknum Kantor Pos Betun sebagai Penyalur BPNT, dan Metriana Seuk selaku Bendahara Desa Wederok. Menurutnya, saat pencairan BPNT atas Nama KPM tersebut diterima oleh Bendahara Desa Wederok sesuai dengan Photo yang ditunjukkan oleh Petugas Kantor Pos.

“Ternyata sampai disana dan setelah dicek Petugas Pos, Uangnya sudah disalurkan, sudah diterima oleh orang lain tanpa sepengetahuan Kami. Setelah itu, keluar kembali, lalu bilang coba saya cek foto waktu pembagian Uang itu. Ternyata yang terima uang itu Ibu Metriana Seuk”, tambah KPM.

Tak hanya itu, kejadian serupa dialami oleh Maria Hoar Kiik asal Dusun Ikumuan, Desa Wederok selaku KPM BPNT. Menurut Maria bahwa uangnya telah dicairkan oleh Metriana Seuk selaku Bendahara Desa Wederok.

“Sore tadi Saya ke Kantor Pos Betun untuk ambil Uang, Tapi ternyata Uang tersebut telah diambil Bendahara Desa, akhirnya saya pulang dan minta di bendahara”, katanya.

Kemudian, Yeremias Seran juga mengaku sudah dicairkan uangnya oleh Bendahara Desa Wederok dan tanpa sepengetahuannya. Ketika Ia datang ke Kantor Pos Betun dan Cek ternyata Uangnya sudah dicairkan.

“Saya Heran sendiri ketika petugas Pos mengatakan Uangnya sudah dicairkan”, kata Yeremias.

Dirinya Pun meminta agar pihak Pos beritahu siapa yang sudah cairkan Uangnya itu. Ternyata yang mencairkan adalah Bendahara Desa Wederok.

“Ketika kami masih debat di Loket, tiba-tiba muncul, satu Ibu dari Ruangan dalam Kantor Pos lalu bilang, Uang Bapak sudah dicairkan oleh Ibu Metri Wederok dan saya pun diarahkan ke Rumahnya Ibu Metri itu”, kata Yeremias.

“Ketika sampai di tengah jalan saya bertemu Ibu Metri dan Beliau langsung tahan Saya lalu kasih Uang 600 Ribu itu”, tambah Yeremias Seran.

Petugas Kantor POS yang berada di Kantor ketika dimintai keterangan menjelaskan, kepada KPM bahwa terkait penyaluran Uang BPNT yang keliru itu pihak Pos tidak tahu menahu soal itu.

“Kami tidak tahu soal itu, yang kami tahu Uang itu sudah disalurkan dan itu diterima oleh Ibu Metri Bendahara Desa Wederok dengan Alasan, mau (ingin) selamatkan Uang itu. Karena takut uang itu ‘Hangus’ kalau tidak segera diambil”, kata Petugas.

Terpisah Bendahara Desa Wederok, Metriana Seuk yang dihubungi Media ini, membantah atas tuduhan beberapa KPM terhadap Dirinya.

Metriana menjelaskan bahwa yang Ia lakukan itu hanya semata-mata ingin selamatkan Uang KPM yang nantinya akan hangus ketika tidak diambil.

Dirinya mengaku bahwa Uang KPM yang telah diambilnya tersebut sudah Ia serahkan kepada KPM. Namun demikian, jawaban Bendahara Metri itu tidak diterima oleh salah seorang KPM yang Uangnya juga sudah terlanjur dicairkan dahulu tanpa sepengetahuan dirinya.

“Ibu Metri tidak usah pakai alasan mau selamatkan uang itu. Kalau niat Ibu baik, kenapa saat terima Informasi dari Kantor Pos. Info itu kenapa didiamkan. Beruntung hari ini kami ke Kantor Pos dan tahu kebenarannya, kalau tidak, uang itu tidak tahu nasibnya”, katanya.

Sementara, Kepala Dinas Sosial Kabupaten Malaka, Folgentius Bere Fahik, S. Pd., M. Ap ketika dihubungi Media ini dengan tegas mengatakan bahwa menurutnya, itu salah Regulasi.

“Pembagian yang dilakukan oleh pihak Pos itu tidak benar dengan tidak memperhatikan Prinsip Enam T”, kata Kadinsos.

“Saya sendiri sudah telepon dan tegur mereka saat pembagian di Desa Wederok, kala itu ada pengaduan dari masyarakat bahwa pembagian tersebut dilakukan dengan tengah malam. Tidak benar kalau pakai cara itu. kan itu sudah melanggar prinsip 6 T jika dilakukan dengan tengah malam. Maka itu melanggar Prinsip (Tepat Waktu)”, katanya.

Pembagian uang dilakukan diatas jam 22.00, menurut Kadinsos tidak baik karena jam tersebut adalah jam istirahat masyarakat pada umumnya.

“Kita di Dinsos selalu kerja mengikuti Juknis. Kalau bagi uang diatas Jam 10 malam itu tidak baik. Karena jam-jam itu Masyarakat sudah tidur. Dan Salah kalau nama KPM nya orang lain lalu yang terima orang lain. Itu sudah diluar Juknis sebetulnya, itu harus pakai prinsip by Name by Address”, Singkatnya. (*)

Lihat Selengkapnya

Related Articles

Back to top button