Bencana alamDaerahSumateraSUMUT

Korsleting Listrik, Tiga Rumah Warga di Langkat Terbakar

BeritaNasional.ID, Langkat – Musibah kebaran terjadi diwilayah hukum Polsek Pangkalan Brandan, tepatnya di Jalan Borboran, Lingkungan VII Kelurahan Sei Bilah, Kecamatan Sei Lepan, Kabupaten Langkat, Sumut, Selasa (7/12/2021) sekira pukul 08.00 Wib.

Tidak ada korban jiwa dari peristiwa tersebut, namun kerugian material mencapai Rp.200 jutaan untuk ke 3 unit banguna rumah semi permanen beserta isinya.

“Benar peristiwa kebakaran itu terjadi. Tidak ada korban jiwa dari peristiwa itu, namun kerugian mencapai Rp.200 jutaan,” ungkap Kapolsek Pangkalan Brandan IPTU Bram Chandra, S.H, M.H, kepada beritanasional.id.

Secara terpisah, Kapolres Langkat AKBP Danu Pamungkas T, S.H, S.I.K, melalui Kabag Humas Polres Langkat IPTU Joko Sumpeno mengatakan, peristiwa kebakaran itu terjadi hari ini Selasa, sekitar pukul 08.05 Wib. Terdapat 3 rumah semi permanen terbakat.

Adapun ke 3 rumah yang terbakar, diantaranya milik Herman alias Jambang (61) M. Aufa Lubis (59) dan Afifudin AR (70). Ke 3 korban merupakan warga Jalan Borboran Lingk 7 Kelurahan Sei Bilah, Kecamatan Sei Lepan, Kabupaten Langkat, Sumut.

Api berasal dari Afifudin AR. Ketika itu anak korban atas nama Saiful Bahri, melihat dari dalam kamarnya ada kobaran api, dan melihat ada percikan api dikabel Listrik didalam kamarnya. Selanjutnya api dengan cepat menyambar dan membakar bangunan dinding rumahnya yang terbuat dari bahan kayu, serta meludeskan seisi rumah.

Selanjutnya Api juga merambat kejiran tetangganya, yak ini atas nama M.Aufa Lubis dan menghanguskan barang seisi rumah. Kemudian Api merambat kembali kerumah korban yang ke 3, yakni atas nama Herman alias Jambang.

Api berhasil dipadamkan oleh 4 mobil pemadam kebakaran (Damkar) selama 1,5 jam, yakni 2 unit Damkar didatangi dari PT. Pertamina, dan 2 unit Damkar dari Pemkab Langkat.

“Dalam peristiwa kebakaran tersebut, kerugian materil mencapai Rp. 200.000.000. Adapun upaya yang di lakukan pihak Kepolisian Polsek Pangkalan Brandan, yakni melakukan cek dan amankan TKP, mencatat identitas korban dan saksi. Membatu pertolongan padam kan api, serta mengamankan barang bukti,” ungkap IPTU Joko Sumpeno.(Reza)

Lihat Selengkapnya

Related Articles

Back to top button