Sumatera

KPKAD Lampung Soroti Proyek Kontruksi Milik Dinas PU di Kecamatan Sukoharjo Pringsewu

BeritaNasional.ID, PRINGSEWU – Komite Pemantau Kebijakan dan Anggaran Daerah (KPKAD) Lampung soroti pengerjaan rekonstruksi peningkatan kapasitas struktur jalan di kecamatan Sukoharjo.

Adapun proyek yang sedang dikerjakan tersebut milik dinas pekerjaan umum dan perumahan rakyat kabupaten Pringsewu, yang dikerjakan oleh pihak kontraktor diantaranya yaitu CV. DOKOBA CORP yang berlokasi di Jl. CPM Suratno pekon Panggungrejo Utara dan CV. KM52 yang berlokasi dijalan Kapten Silitonga 2 Pekon Sukoharjo lV.

Untuk itu, KPKAD meminta supaya pihak penegak hukum untuk mengikuti proses pembangunan pekerjaan tersebut agar mencapai sesuai harapan dalam perencanaan.

Ketua KPKAD Gindha Ansiri Wayka.S.H.MH menjelaskan, kondisi pembangunan infrastruktur terkadang mengalami persoalan dimulai dari perencanaan hingga realisasi pembangunan di lapangan. Seringnya ada keluhan yang datang dari masyarakat membuktikan bahwa diduga pekerjaan tersebut bermasalah.

“Sebut saja pengerjaan konstruksi peningkatan kapasitas struktur jalan Pandansari Selatan Sukoharjo lV dan Panggungrejo Utara yang bersumber dari anggaran dana alokasi khusus (DAK) tahun 2022, yaitu berupa pembangunan talud Penahan Tanah atau TPT yang menurut masyarakat di duga carut marut, “kata Gindha Ansori, Rabu (22/6/22).

BERITA NASIONAL TV LIKE 👇🏼

BERITA SEBELUMNYA : 👇🏼

Memprihatinkan, Selain Proyek TPT di Pekon Sukoharjo 4, Ternyata ada juga Proyek Diduga Asal Jadi di Pekon Panggung Rejo

Meskipun masih dalam proses pengerjaan, lanjut Gindha Ansori, pekerjaan tersebut harus terus dimaksimalkan terlebih untuk memenuhi apa yang menjadi keluhan masyarakat terkait pekerjaan dimaksud.

” Proses pemantauan dari masyarakat adalah salah satu bentuk peran masyarakat dalam sebuah negara yang mengisyaratkan harus bebas dari kolusi, korupsi dan nepotisme (KKN), “tegas Gindha Ansori.

BERITA SEBELUMNYA : Pengerjaan TPT Milik Rekanan PU Kabupaten Pringsewu di Pekon Sukoharjo 4 Diduga Serampangan

Soal protes dari masyarakat atas pekerjaan tersebut, tambahnya, harus menjadi perhatian dan momentum evaluasi dan perubahan bagi Dinas PU dan Kontraktor untuk memaksimalkan pekerjaannya sesuai dengan perencanaan dan kontrak.

“Kita minta pihak penegak hukum untuk mengikuti proses pembangunan pekerjaan tersebut agar mencapai sesuai harapan dalam perencanaan. Jika sudah diperingatkan untuk dimaksimalin oleh kontraktor tetapi kelak masih bermasalah maka pihak penegak hukum tidak lagi kesulitan dalam mengungkap hasil pekerjaan tersebut jika kelak bermasalah setelah diserahterimakan kepada pemerintah Kabupaten Pringsewu. “tandasnya. (team)

 

Lihat Selengkapnya

Related Articles

Back to top button