Bone BolangoGorontaloMenuju Pemilu 2024

KPU Bone Bolango: Layanan Pindah Memilih hanya sampai 15 Januari 2024

BeritaNasional.ID, BONE BOLANGO – Pemilih yang sudah terdaftar dalam Daftar Pemilih Tetap (DPT) dapat mengajukan pindah memilih atau pindah TPS pada pemilu 2024 dan KPU sudah mengaturnya pada Peraturan KPU Nomor 7 Tahun 2022 tentang Penyusunan Daftar Pemilih Dalam Penyelenggaraan Pemilihan Umum dan Sistem Informasi Data Pemilih.

Terkait dengan hal itu, Ketua Komisi Pemilihan Umum (KPU) Bone Bolango Sutenti Lamuhu mengingatkan bahwa layanan pindah memilih hanya sampai tanggal 15 Januari 2024.

“Layanan pindah memilih ini hanya sampai 15 Januari 2024. Ini juga untuk meminimalisir penumpukan masyarakat yang pindah memilih pada saat hari pelaksanaan pemungutan suara,” jelasnya Rapat Forkopimda di Rumah Dinas Bandayo Bupati, Selasa (9/1/2024).

Waktu layanan pindah memilih ini diharapkan bisa disosialisasikan oleh Forkopimda kepada setiap staf dan masyarakat agar terjamin hak pilihnya.

(Noka)

Lihat Selengkapnya

Related Articles

Back to top button