Jawa TimurProbolinggo

KPU Kota Probolinggo Gelar Rapat PKPU Nomor 8 Tahun 2024 untuk Sukseskan Pemilu

BeritaNaaional.ID, PROBOLINGGO JATIM- Komisi Pemilihan Umum (KPU) Kota Probolinggo menggelar rapat koordinasi dan sosialisasi Peraturan Komisi Pemilihan Umum Nomor 8 Tahun 2024 tentang Pencalonan Gubernur dan Wakil Gubernur, Bupati dan Wakil Bupati, serta Walikota dan Wakil Walikota di Hotel Bromo View, Jalan Raya Bromo, Kecamatan Kedemangan, Kota Probolinggo, Jawa Timur.

Sosialisasi disampaikan langsung Ketua KPU Kota Probolinggo Radfan Faisal menyampaikan, secara resmi membuka pelaksanaan rapat koordinasi dan sosialisasi PKPU Nomor 8 Tahun 2024 ini, menjadi pedoman penyelenggaran Pilkada saat ini,” Rabu (10/7/2024)

“Kami melalukan sosialisasi, agar Pilkada bisa berjalan dengan baik dan lancar,” katanya

Faisal menambahkan, jika sosialisasi PKPU nomer 8 ini dihadiri oleh stakeholder terkait serta partai politik. Memang penting kita sosiaslisasikan agar memiliki pemahaman bersama,” katanya.

Lebih lanjut di Kota Probolinggo untuk tahapan Pencocokan dan Penelitian sudah terlaksana sekitar 95 persen. Jadi kurang lima persen lagi, kita menuntaskannya. Target tiga pekan, dan kami sudah melaksanakannya 95 persen itu dalam dua pekan,” ujarnya.

Diketahui tingkat partisipasi masyarakat pada Pilkada sebelumnya, yaitu 79 persen di tahun 2018 kemarin. Berharap di Pilkada 2024 ini tidak jauh berbeda dengan tahun sebelumnya, bahkan bisa lebih baik lagi.

“Kami menganggap keserentakan ini menjadi momen yang pas untuk euforia masyarakat,” tandasnya

Soal TPS, di Kota Probolinggo akan berkurang 50 persen dibanding Pemilu. Karena kan kalau di Pilkada ini hanya memiliki Wali Kota dan Gubernur,” pungkasnya

Ketua Divisi Teknis Penyelenggaraan Ilmiyah menjelaskan, PKPU nomor 8 tahun 2024 memutuskan jumlah kursi dan suara sah ditetapkan oleh KPU Provinsi/ IP dan KPU/KIP Kabupaten/Kota.

Selanjutnya, perolehan suara sah dan kursi DPRD didasarkan pada Pemilu anggota DPRD terakhir (Pemilu 2024) di daerah yang bersangkutan.

KPU Provinsi/IP dan KPU/KIP Kabupaten/Kota melakukan pencermatan data sebelum penetapan dan sesudah penetapan untuk database Silon. Apabila menghasilkan angka pecahan, dilakukan pembulatan ke atas.

 

(Yuli/Bernas)

Lihat Selengkapnya

Related Articles

Back to top button