Jawa Timur

KPU Kota Probolinggo Klarifikasi Calon Pengganti Antar Waktu Anggota DPRD

BeritaNasional.ID, PROBOLINGGO, KPU Kota Probolinggo – KPU Kota Probolinggo melakukan klarifikasi pada calon anggota Pengganti Antar Waktu (PAW) DPRD Kota Probolinggo, Kamis (6/4/2023).

Proses tersebut dilakukan sebagai tindaklanjut atas surat DPRD setempat, pasca anggota DPRD dari Fraksi PKB atas nama Machrus Ali meninggal dunia.

Dalam surat tertanggal 3 April 2023, DPRD Kota Probolinggo menyampaikan perihal permintaan verifikasi persyaratan calon PAW. “Berdasarkan surat DPRD tersebut, kami menindaklanjuti melalui proses verifikasi,” terang Ketua KPU Kota Probolinggo Ahmad Hudri.

Sebelumnya, KPU juga menerima surat dari DPC PKB terkait dengan permintaan perolehan suara di dapil Kota Probolinggo 2 (Kecamatan Kademangan-Kedopok)

Diketahui, pada Pemilu 2019 lalu, Machrus Ali mencalonkan diri sebagai anggota DPRD dari dapil Kota Probolinggo 2. Perolehan suaranya 2.377. Pada peringkat kedua, ada nama Mohamad Muizzudin dengan perolehan suara 2.193. Pada dapil tersebut, DPC PKB mendapat 2 kursi. Sementara di peringkat ketiga, ada nama Nur Hudana dengan perolehan suara 1.853.

Proses verifikasi tersebut menghadirkan sejumlah pihak. Di antaranya Bawaslu, pengurus partai politik, dan calon PAW. Dalam kesempatan itu, wakil partai politik yang hadir yakni Ketua DPC PKB Kota Probolinggo Abdul Mujib dan liaison officer (LO) DPC PKB Nasikhin. Kemudian, calon PAW Nur Hudana dan Ketua Bawaslu Kota Probolinggo Azam Fikri.

Komisioner KPU Kota Probolinggo Divisi Teknis Penyelenggaraan Upik Raudhotul Hasanah kemudian melakukan verifikasi terkait data calon PAW. “Verifikasi dilakukan, untuk memastikan tidak ada perubahan data. Terutama status pekerjaan, bukan PNS/pengacara/pegawai BUMD atau BUMD,” jelasnya.

***yul

Lihat Selengkapnya

Related Articles

Back to top button