Politik

KPU Tetapkan Keputusan Jumlah Penduduk, Berapa Kursi DPRK Aceh Tamiang Pemilu 2024 ???

KPU Tetapkan Keputusan Jumlah Penduduk, Berapa Kursi DPRK Aceh Tamiang Pemilu 2024 ???

BERITANASIONAL.ID | ACEH TAMIANG — Komisi Pemilihan Umum (KPU) Republik Indonesia keluarkan keputusan Pemenuhan Persyaratan Kepengurusan dan Keanggotaan Partai Politik untuk Pemilu Serentak 2024.

Hal tersebut tertuang pada Keputusan KPU 194/2022 tentang Penetapan Jumlah Kabupaten/Kota dan Kecamatan Serta Jumlah Penduduk Kabupaten/Kota di Setiap Provinsi sebagai Pemenuhan Persyaratan Kepengurusan dan Keanggotaan Partai Politik tertanggal 22 Juni 2024.

Ketua Komisi Independen Pemilihan (KIP) Aceh Tamiang, Ishak Ibrahim kepada BERITANASIONAL.ID membenarkan pihaknya telah menerima Keputusan KPU Nomor 194 Tahun 2022.

” Keputusan tersebut mengatur tentang Penetapan Jumlah Kabupaten/Kota dan Kecamatan serta Jumlah Penduduk Kabupaten/Kota di Setiap Provinsi Sebagai Pemenuhan Persyaratan Kepengurusan dan Keanggotaan Partai Politik pada Pemilu Serentak 2024,” jelas Ishak.

Sehubungan dengan keputusan tersebut sambung Ishak saat ini jumlah penduduk Kabupaten Aceh Tamiang saat ini mencapai 300.618 jiwa.

Kemudian Ishak menjelaskan, dengan jumlah penduduk yang saat mencapai 300.618 jiwa dan terkait penerbitan keputusan tersebut untuk acuan bagi KIP dalam langkah mengerjakan hal terkait dengan tahapan pendaftaran partai politik sebagai peserta Pemilu Serentak 2024.

“Keputusan KPU tersebut untuk menghitung pengurus parpol di semua provinsi, pengurus parpol pada 75 persen kabupaten/kota di setiap provinsi,” jelas Ishak.

Selain itu sambung Ishak, juga menjelaskan bahwa keputusan tersebut mengatur soal pemenuhan jumlah minimal pengurus parpol di tingkat kecamatan.

“Keputusan itu juga mengatur pengurus parpol yaitu minimal 50 persen kecamatan. Serta jumlah anggota 1.000 atau 1/1.000 dari jumlah penduduk kabupaten/kota. Untuk Aceh Tamiang 300 orang untuk setiap parpol,” urai Ishak sembari menambahkan agar setiap parpol untuk mempersiapkan syarat untuk menjadi peserta pemilu.

Disinggung tentang jumlah penduduk Kabupaten Aceh Tamiang saat ini mencapai 300.618 jiwa dan bermakna pada Pemilu Serentak 2024 jumlah kursi DPRK Aceh Tamiang akan bertambah menjadi 35 kursi, Ishak menjelaskan bahwa jumlah kursi DPR Kabupaten/Kota akan ditetapkan oleh KPU berdasarkan Data Agregat Kependudukan Per-Kecamatan (DAK-2) dari Kemendagri.

Ishak memaklumi banyaknya masyarakat yang penasaran tentang kursi DPRK Aceh Tamiang pada Pemilu 2024 apakah bertambah menjadi 35 kursi.

” Untuk itu, mohon kepada masyarakat agar bersabar. Semua itu akan terjawab dalam waktu yang tidak terlalu lama lagi. Semua ada jadwal dan tahapnnya,” sebut Ishak Ibrahim mengakhiri.

 

Lihat Selengkapnya

Related Articles

Back to top button