Hukum & Kriminal

Polres kota Kupang Diduga Tidak Mampu dan Kongkalikong Dengan Pelaku Penganiayaan Anak Dibawah Umur

BeritaNasional.ID-Kupang NTT,- Kasus penganiayaan terhadap anak dibawah umur berinisial AT (12), dinilai mandek setelah dilaporkan di Polres Kupang Kota, Kota Kupang. Pasalnya, tersangka Alex Meluk masih bebas berkeliaran karena tak pernah ditahan oleh aparat kepolisian hingga saat ini.

Penganiayaan sudah jelas orangnya. Seharusnya atau idealnya, pelaku ini sudah diamankan oleh para penyidik. Terlebih dalam kasus ini korbannya adalah anak.”Artinya jangan sampai anak yang menjadi korban melihat pelaku masih berkeliaran dan menimbulkan trauma yang lebih mendalam”,Jelas Orang tua korban Erens Toka, yang ditemui media ini Senin 11 Juli 2022 di halaman Polres Kota Kupang.

Kronologi Kejadian 

Aksi penganiayaan ini terjadi di sebuah tempat acara pesta permandian tanggal 16 mei 2022. di salah satu rumah warga RT 18b, kelurahan Oepura, Kecamatan Maulafa, Kota Kupang.

Dimana sebelumnya sekitar pukul 03.00 ada pelemparan batu dari oknum yang tidak dikenal. Dan saat itu korban bersama saudara sepupunya melihat arah batu dari belakang sehingga mereka mendatangi sumber batu untuk memastikan dan ternyata di situ ada Alex Meluk sedang memegang 2 buah batu.

Saudara korban kemudian bertanya kepada Alex Meluk, “Om buat apa disitu pegang batu? tanpa menjawab, Alex Meluk kemudian melayangkan pukulan ke saudara korban hingga pipinya bengkak.

Disaat yang bersamaan korban AT (12) bertanya kepada Alex Meluk kenapa pukul b pu kaka? Namun Alex sama sekali tidak menjawab dan langsung menganiaya AT dengan menggunakan batu di pelipis sehingga terjadi pendarahan. Kemudian korban karena takut akhirnya ia lari untuk menyelamatkan diri, ketika itu Alex kembali melempar AT dan mengenai di kepala bagian belakang hingga pendarahan. Kemudian Saudara korban berteriak minta tolong sehingga akhirnya masa pun datang menghampiri Alex Meluk dan mengeroyok Alex Meluk.

Sehingga keesokan harinya Alex Meluk melaporkan kasus pengeroyokan di Polsek Maulafa, dan pada akhirnya pelaku pengeroyokan ditahan di Polsek. Sedangkan Alex Meluk yang menganiaya AT (anak dibawah umur)  dan saudaranya  tidak ditahan hingga hari ini.

Ia mengatakan, Alex Meluk yang diduga sebagai pelaku penganiayaan (pemukulan) terhadap korban AT (12), hingga saat ini tidak ditangkap oleh pihak Kepolisian Polres Kota Kupang.

ia mengaku sangat kecewa atas kinerja kepolisian yang dinilainya lamban dalam menangani kasus anaknya. Padahal Ia bersama keluarganya sudah melaporkan peristiwa yang menimpa anaknya ke polisi sejak beberapa bulan lalu.

“Saya mempertanyakan dimana sebenarnya keadilan hukum bagi korban penganiayaan serta penegakkan hukum terhadap pelaku penganiayaan jangan-jangan ada dugaan kongkalikong?”

Menurutnya, kasus ini jalan di tempat, padahal selama 2 bulan terakhir, ia bersama anaknya telah beberapa kali diminta mendatangi Polres Kupang untuk mempertanyakan pengembangan kasus ini, namun pihak Polres selalu saja memberikan alasan tidak jelas.

Ia menegaskan bahwa ia telah menyerahkan bukti beserta keterangan saksi secara lengkap. Namun kasus tersebut tidak juga mengalami perkembangan. “Saya sendiri bingung. Apa yang kurang? Semuanya sudah diberikan mulai dari laporan, keterangan saksi- saksi, serta bukti visum pun sudah diserahkan. Ini Polres tidak mampu atau ada dugaan ikut bermain dalam kasus ini’, Ucapnya.

“kami taat hukum makanya kami membuat laporan serta menyerahkannya pada pihak berwajib. Tapi faktanya berbeda, pelakunya masih bebas dan Polisi tidak ada bertindak. Dimana bukti bahwa polisi itu mengayomi, melindungi, melayani, serta penegak hukum bagi orang kecil seperti kami ini? Dimana,?.

Sementara pihak Polres Kota Kupang belum berhasil dikonfirmasi hingga berita ini diturunkan. (*)

 

 

Lihat Selengkapnya

Related Articles

Back to top button