Kuasa Hukum Korban Minta Kejaksaan Memeriksa Dokumen Analisa Kredit Bank Jatim

BeritaNasional.ID, BONDOWOSO JATIM – Bank Jatim-gate masih menarik untuk dipublish. Pasalnya sejumlah pemuda yang mengaku menjadi korban pihak yang tidak bertanggungjawab tiba-tiba punya hutang Rp 100 juta pada Bank Jatim.
Namun Bank plat merah ini tetap berkelit bahwa prosedur pencairan KUR yang nilainya Rp 100 juta per nasabah sudah sesuai SOP. Hal ini disampaikan oleh Kepala Bank Jatim Cabang Bondowoso, Bambang Eko Budi Prakoso, melalui perwakilan bidang kredit Rahmad Taufik Hidayat.
“Pengajuan, survei lokasi usaha, pemberkasan, hingga verifikasi dokumen dilakukan sesuai ketentuan,” kata Taufik, sapaannya. Debitur juga diberitahu jumlah kredit, tenor pinjaman, suku bunga, dan angsuran sebelum pencairan.
Pinjaman tersebut, lanjutnya, masuk ke rekening penerima KUR, dan yang bersangkutan harus menariknya sendiri, tidak boleh diwakilkan. Jika setelah penarikan diberikan pada orang lain, itu sudah bukan kewenangan Bank Jatim.
Disisi lain, kuasa hukum korban KUR, Jayadi mengatakan Bank Jatim Ceroboh. Pasalnya, klien yang ia dampingi hanya mendapatkan upah Rp 1 juta dari Rp 100 juta. Kalau 20 korban kali Rp 100 juta sama dengan Rp 2M.
Ditambahkan, Jayadi mempertanyakan tim analisa kredit Bank Jatim. Orang yang tidak punya bisa lolos untuk mendapatkan pinjaman hingga Rp 100 juta. Tidak mungkin hal ini terjadi jika tidak ada keterlibatan orang dalam.
“Saya mendesak penyidik untuk memeriksa dokumen analisis kredit, foto, dan hasil survei yang digunakan dalam pencairan. Karena dalam proses ini banyak kejanggalan dan tidak masuk akal,” jelasnya. (Syamsul Arifin/Bernas)



