Hukum & KriminalJawa TimurRagamSitubondo

Kuasa Hukum Mantan Lurah Beberkan Bukti Perselingkuhan di Persidangan

BeritaNasional.ID, SITUBONDO – Dugaan perselingkuhan yang dilakukan Istri mantan lurah Mimbaan bakal dibuktikan di persidangan perceraian oleh kuasa hukum mantan lurah Mimbaan, Situbondo. Selasa (21/02/2023).

Budi Santoso selaku Kuasa hukum mantan Lurah Mimbaan itupun mengklaim sudah mengantongi banyak bukti perselingkuhan yang dilakukan tergugat.

Diketahui, saat ini, sidang gugatan perceraian antara mantan Lurah dan istrinya yang diduga dipicu perselingkuhan, memasuki sidang ke empat dengan agenda keterangan saksi dari pihak penggugat.

“Agenda persidangan hari ini yaitu tentang pembuktian dan juga menghadirkan saksi, Kami mendatangkan dua saksi, ” kata Budi Santoso.SH

Budi mengaku bahwa bukti itu bisa memperkuat dalil gugatan dari kliennya untuk mengajukan perceraian. Diantara bukti yang dipegang pihaknya adalah bukti chat, bukti telepon percakapan dan beberapa bukti video yang diduga berisi perselingkuhan istri kliennya tersebut dengan pria Idaman Lain.

“Kami juga mengusulkan kepada majelis untuk dihadirkan saksi dari yang bersangkutan (PIL mantan istri Lurah), karena yang bersangkutan ini adalah sosok wartawan, dimana pekerjaannya juga memberikan contoh kepada masyarakat bahwa kita itu jangan pernah mengganggu kepada pihak-pihak yang sudah memiliki keluarga,” jelasnya.

Budi Santoso.SH juga bersyukur karena majelis Hakim dalam persidangan mengabulkan usulannya tersebut, “Saya lebih senang jika kasus ini semakin terang dan obyektif, jadi masyarakat juga mendapatkan edukasi, jangan coba-coba mengganggu rumah tangga orang yang sudah punya rumah tangga, ” pungkas Budi.

Sementara itu kuasa hukum tergugat (istri mantan Lurah), Aman Al Muhtar. SH menilai bahwa saksi – saksi yang di hadirkan oleh tergugat lemah secara pembuktian

“Yang mereka hadirkan tetangga-tetangga dekat yang memang di pembuktiannya, mereka tidak bisa membuktikan atau tidak mengetahui secara langsung apa sih penyebab dari perceraian, makanya saya menilai pembuktian dari pihak penggugat lemah, ” tukas Aman.

Lihat Selengkapnya

Related Articles

Back to top button