Daerah

Kuasa Hukum Muhammad Abdul Rofi Pertanyakan Surat Penahanan Kliennya

BeritaNasional.ID, BANYUWANGI – Sugeng Hariyanto, selaku kuasa hukum Muhammad Abdul Rofi mendatangi Polresta Banyuwangi guna mempertanyakan prosedur penahanan yang dilakukan oleh Polresta Banyuwangi terhadap kliennya dalam perkara narkoba beberapa hari lalu.

Kepada awak media saat di halaman Polresta Banyuwangi (19/5/2021), Sugeng mengatakan, bahwa Muhammad Abdul Rofi adalah salah satu kliennya yang ditangkap tanggal 10 Mei 2021 terkait kasus narkoba. Menurutnya, penangkapan kasus narkoba itu memiliki waktu tiga hari, apabila dalam jangka tiga hari tidak ada unsur dan alat bukti yang kuat, maka harus dilepas.

“Tetapi klien kami di tahan lebih dari tiga hari tanpa ada surat penahanan yang jelas. Maka dari itu, kami sebagai kuasa hukumnya mempertanyakan soal surat penahanan terhadap klien kami. Karena sampai saat ini Muhammad Abdul Rofi sebagai klien kami masih ditahan oleh Polres Banyuwangi,” ungkapnya.

Sugeng menjelaskan, didalam SOP kasus penangkapan narkoba ada proses 3×24 Jam. Ketika bukti awal tidak cukup, maka pihak Polresta harus membebaskan oarng yang disangkakan. Surat penahanan itu biasanya dilimpahkan di kejaksaan dulu, setelah dari kejaksaan kemudian kepolisian bisa melakukan penahanan.

“Berdasarkan surat penahanan yang kami terima, klien kami ditahan tertanggal 10 Mei 2021. Namun didalam surat penangkapannya tercantum tanggal 15 Mei 2021. Berarti saya anggap ini adalah suatu penyekapan terhadap klien kami,” tegasnya.

Masih menurut Sugeng, hal tersebut adalah suatu indikasi penyekapan dan suatu penyimpangan. Pihaknya sebagai kuasa hukum Rofi akan mengambil langkah-langkah hukum dan melaporkan perkara tersebut kepada Kapolda Dan Kapolri.

“Ini merupakan non prosedural, di luar SOP. Saya mengajak elemen masyakarakat Banyuwangi ikut serta mengawal dan mengontrol suatu proses penangkapan. Kami sangat menyayangkan dengan adanya oknum-oknum yang seperti ini. Saya menghormati supremasi hukum disini, karena polisi itu mengayomi masyarakat,” tandasnya.

Sementara itu,Kasat Narkoba Polresta Banyuwangi, Kompol Ponzi Indra, S.Kom,SIK saat diwawancarai wartawan mengatakan, bahwa proses penangkapan tersebut sudah dilakukan sesuai prosedur yang ada. “Kita tangani sesuai proses dan dengan prosedur,”katanya.

Selain itu, lanut Ponzi, pihaknya sudah memeriksa beberapa saksi. Sedangkan untuk barang bukti (BB) narkobanya adalah jenis sabu. “BB tersebut masih kami timbang di laboratorium untuk menghasilkan berat bersihnya,” jelasnya.

Sat ditanya berapa berat bersihnya BB tersebut, Kasat narkoba Kompol Ponzi mengatakan belum mengetahui hasil bersihnya karena belum menerima hasil dari laboratorium. (Nda)

Lihat Selengkapnya

Related Articles

Back to top button