SumateraSumatera Utara

Kunjungi Polda Sumut, Penrad Siagian Minta Polisi Profesional Tangani Laporan Masyarakat

BeritaNasional.ID MEDAN, SUMUT – Anggota DPD RI, Penrad Siagian, menyoroti berbagai persoalan penanganan hukum dan dugaan ketidakprofesionalan aparat kepolisian saat melakukan kunjungan kerja ke Polda Sumatra Utara (Sumut), Kamis, 7 Mei 2026.

Kehadiran Penrad Siagian disambut oleh Kombes Pol Budi P. Saragih selaku Auditor Pol Madya TK III Itwasda Polda Sumut yang mewakili Irwasda Polda Sumut, Kombes Pol Nanang Masbudi.

Dalam pertemuan tersebut, Penrad Siagian menyinggung pembentukan Tim Reformasi Polri oleh Presiden sebagai bentuk evaluasi terhadap hambatan profesionalisme institusi kepolisian.

Menurutnya, pembentukan tim tersebut menjadi sinyal bahwa masih terdapat persoalan serius di tubuh Polri, khususnya terkait sensitivitas aparat dalam menangani persoalan masyarakat dan isu hak asasi manusia.

“Presiden sampai membentuk Tim Reformasi Polri tentu karena ada persoalan yang harus dibenahi. Profesionalisme aparat di lapangan harus diperkuat, termasuk pemahaman terhadap hak asasi manusia dan persoalan masyarakat,” ujar Penrad.

Penrad juga menyinggung laporan Komnas HAM tahun 2025 yang menempatkan institusi Polri sebagai lembaga dengan angka laporan dugaan pelanggaran HAM tertinggi.

Ia menegaskan kondisi tersebut tidak boleh dibiarkan terus berulang dan meminta aparat di lapangan lebih peka dalam menangani persoalan masyarakat.

“Saya mendampingi banyak kasus masyarakat yang berhadapan dengan kepolisian. Terkadang masyarakat yang sedang memperjuangkan haknya justru diproses lebih cepat dibanding laporan masyarakat sendiri,” katanya.

Kasus di Nias Selatan hingga Konflik Agraria

Dalam kesempatan itu, Penrad mengungkap sejumlah kasus yang menurutnya perlu mendapat perhatian serius dari Polda Sumut. Salah satunya terkait pengiriman bahan bakar minyak untuk kebutuhan operasional PLN di wilayah Kepulauan Batu, Nias Selatan. Ia mengaku sempat menghubungi Kapolres Nias Selatan karena pengangkutan BBM disebut tidak mendapat izin.

Menurut Penrad, distribusi tersebut telah berlangsung selama bertahun-tahun dan memiliki mekanisme resmi tersendiri antara PLN dan pihak pengangkutan.

Ia menilai pihak Polres tidak memahami mekanisme distribusi BBM milik PLN yang memiliki SOP, kerja sama, dan sistem pengangkutan tersendiri.

“Saya sampai marah karena mendapat laporan dari manajer PLN Kepulauan Nias. Kalau BBM itu tidak diangkut, maka listrik di Pulau-Pulau Batu akan mati.”

Selain itu, Penrad juga menyoroti konflik agraria antara masyarakat Simpang Gambus dengan PT Socfindo. Ia menyebut lahan yang dipersoalkan saat ini masih berstatus quo karena proses penangguhan HGU perusahaan tengah berlangsung di Kementerian ATR/BPN.

Namun di tengah status tersebut, kata dia, perusahaan masih melakukan aktivitas di lapangan yang kemudian memicu penolakan masyarakat.

“Masyarakat ini dipanggil ke Polda padahal mereka sedang memperjuangkan hak yang memiliki dasar legalitas dari pemerintah,” katanya.

Ia menyebut persoalan itu turut dikawal bersama Bupati Batubara dan telah beberapa kali dibahas dalam rapat di Jakarta maupun tingkat provinsi.

Kasus Perumahan Tara Medang

Penrad juga mengungkap kasus perumahan Tara Medang di Deli Serdang yang menurutnya telah dilaporkan masyarakat ke kepolisian sejak dua tahun lalu, namun belum mendapatkan respons.

Kasus tersebut menyangkut warga penerima program rumah subsidi era Presiden Joko Widodo yang telah melunasi pembayaran rumah hingga belasan tahun, namun kini terancam digusur akibat dugaan permainan pengembang dan mafia tanah.

“Mereka sudah membayar rumah selama 15 tahun dan lunas, tetapi sekarang terancam digusur. Laporannya juga tidak direspons,” ujar Penrad.

Kasus Laucih dan PT GRUTI

Penrad turut menyinggung konflik lahan di Laucih yang disebut telah dibahas dalam rapat dengar pendapat di Senayan.

Ia mengatakan terdapat rumah warga yang dibakar oleh kelompok preman, namun laporan masyarakat disebut belum mendapat tindak lanjut.

Sementara di Nias Selatan, Penrad menyoroti kasus PT GRUTI yang izinnya telah dicabut pemerintah. Namun menurutnya, masyarakat yang melakukan aksi penolakan terhadap aktivitas pengeluaran kayu justru diproses hukum.

Ia bahkan mengungkap adanya anggota DPRD Nias Selatan yang turut ditetapkan sebagai tersangka saat melakukan pengawasan dan menyampaikan aspirasi masyarakat.

“Anggota DPRD itu menjalankan tugas pengawasan dan membawa surat resmi sebagai anggota dewan. Saya khawatir kalau persoalan ini tidak ditangani dengan bijak bisa memicu konflik sosial,” katanya.

Penrad menilai aparat kepolisian perlu lebih berhati-hati dalam menangani konflik sosial dan agraria agar tidak memicu ketegangan di masyarakat.

Ia berharap laporan masyarakat dapat ditangani secara profesional dan berimbang, termasuk terhadap laporan yang melibatkan perusahaan besar.

“Saya berharap kasus-kasus ini segera ditindaklanjuti. Saya juga akan menyerahkan dokumen dan berkas-berkas pendukung kepada pihak Polda Sumut,” ujarnya.

Menanggapi hal tersebut, Kombes Pol Budi P. Saragih mengatakan pihaknya akan mempelajari seluruh laporan dan dokumen yang disampaikan.

“Mungkin saya bisa meminta salinan kasus-kasus tersebut agar dapat kami sampaikan kepada pimpinan untuk ditindaklanjuti. Jika nanti ada tindakan ketidakprofesionalan yang dilakukan anggota, kita akan tindaklanjuti dan memberikan sanksi, kemudian akan dilakukan perbaikan,” kata Budi.

Usai pertemuan dengan jajaran Itwasda Polda Sumut, Penrad Siagian juga langsung mendatangi Direktorat Reserse Kriminal Khusus Polda Sumatra Utara.

Kunjungan tersebut dilakukan untuk menindaklanjuti sejumlah laporan masyarakat yang telah disampaikannya, termasuk kasus konflik agraria, dugaan mafia tanah, sengketa lahan, hingga persoalan yang melibatkan perusahaan dan warga di berbagai daerah di Sumatra Utara.

Di hadapan jajaran Ditreskrimsus, Penrad kembali menegaskan pentingnya penanganan perkara secara profesional, objektif, dan berpihak pada keadilan.

“Saya berharap kasus-kasus ini segera ditindaklanjuti. Saya akan menyerahkan seluruh dokumen dan berkas pendukung agar dapat dipelajari secara menyeluruh,” ujar Penrad Siagian. (Kiel/Bernas)

Lihat Selengkapnya

Related Articles

Back to top button