DaerahJawa TimurRagamSitubondo

Lagi, Dua PSK dan Dua Pemilik Warung Remang-Remang Terjaring Razia Bulan Ramadhan

BeritaNasional.ID – Situbondo Jawa Timur, Dua orang di duga Pekerja Seks Komersial (PSK) dan dua pemilik warung remang-remang di Jalaur Pantura Desa Klatakan, Kecamatan Kendit, Kabupaten Situbondo terjaring razia bulan ramadhan  oleh Satuan Gabungan Polisi Pamong Praja Situbondo, Polres Situbondo, Kodim 0823 Situbondo, Subdenpom V/3-5 Situbondo, Intel Kejari Situbondo dan Banser Situbondo, Senin (3/4/2023) malam ini.

Adapun mereka yang terjaring razia Bulan Ramadhan oleh  Satgas Gabungan antara lain, Nuryati (35) Ber-KTP Desa Sumber Rejo, Kecamatan Tongas, Kabupaten Probolinggo dan Fatima (34) ber-KTP Desa Tenggir, Kecamatan Panji, Kabupaten Situbondo. Keduanya di duga pekerjas seks komersial. Selanjutnya, Muhammad Efendi (25) ber-KTP Desa Kalibagor, Kecamatan Situbondo, Kabupaten Situbondo dan Heni (43) ber-KTP Desa Klatakan, Kecamatan Kendit, Kabupaten Situbondo. Keduanya pemilik warung remang-remang di Jalur Pantura Desa Klatakan, Kecamatan Kendit, Kabupaten Situbondo.

Ketika diintrogasi dan dilakukan pembinaan oleh petugas Satpol PP, kedua wanita yang di duga PSK tersebut, kompak beralasan besok akan pulang ke rumahnya masing-masing dan mereka juga mengakui melayani laki-laki hidung belang yang mampir di warung remang-remang tersebut. “Sebenarnya saya besok mau pulang ke Probolinggo. Saya bekerja di warung ini baru sekitar satu minggu,” dalih Nuryati dihadapan petugas Satpol PP.

Selanjutnya, alasan yang disampaikan Fatima dihadapan petugas Satpol PP, mengatakan bahwa dirinya besok akan pulang dan akan menikah dengan laki-laki pilihannya. “Mulai besok saya mau pulang dan mau menikah,” ujar Fatima kepada petugas Satpol PP Situbondo

Sementara itu, Plt Kasatpol PP Kabupaten Situbondo, Sofan Efendi mengatakan, tim gabungan malam ini berhasil menjaring 2 perempuan yang di duga PSK dan dua orang pemilik warung remang-remang di Jalur Pantura Desa Klatakan, Kecamatan Kendit, Kabupaten Situbondo. “Mereka yang terjaring razia, kita bawa ke kantor lalu dibina dan menulis surat penyataan. Setelah mendapat pembinaan dan menulis surat pernyataan, mereka kita pulangan ke tempat tinggalnya masing-masing dan satu orang di jemput oleh Perangkat Desa Tenggir,” jelas Sofan Efendi.

Lebih lanjut, Sofan Efendi mengatakan, Tim Gabungan Satpol PP Situbondo setiap malam akan terus melakukan razia ke tempat tempat hiburan yang masih buka pada Bulan Ramadhan. Hal ini dilakukan, menindaklanjuti  Surat Edaran Bupati Situbondo Nomor 450/1975/431.304.3.1/2023 tertanggal 20 Maret 2023, Perda Nomor 27 Tahun 2024 tentang Pelarangan Pelacuran dan Perda Nomor 7 Tahun 2018 tentang Ketertiban Umum dan Ketentraman Umum Masyarakat Kabupaten Situbondo serta Surat Keputusan Bupati Situbondo Nomor 188/7/P/001.3/2023 tentang Tim Pelaksana Kegitan Ketertiban Umum dan Ketentraman Masyarakat di Bulan Ramadhan 1444 H.

“Dengan berpedoman ketentuan yang tertulis diatas, maka Tim Gabungan Satpol PP Kabupaten Situbondo akan terus bergerak melaksanakan razia. Jika dalam razia tim gabungan menemukan tempat hiburan malam yang masih buka pada Bulan Ramadhan, maka dilakukan tindakan sesuai ketentuan yang ada. Kita juga tidak segan-segan akan mengirim para PSK ke Panti Sosial di Kediri, jika mereka terjaring kembali,” tegas Sofan Efendi.

Lihat Selengkapnya

Related Articles

Back to top button