HeadlineHukum & KriminalNasional

Lagi, MKMK Nyatakan Anwar Usman Langgar Kode Etik

BeritaNasional.ID, Jakarta — Majelis Kehormatan Mahkamah Konstitusi (MKMK) menyatakan hakim MK Anwar Usman melanggar etik karena tak terima dicopot dari jabatannya sebagai Ketua MK.

Dalam sidang putusan di Gedung II MK, Ketua MKMK I Dewa Gede Palguna mengatakan bahwa Anwar Usman terbukti melakukan pelanggaran terhadap kode etik dan perilaku hakim konstitusi, Kamis (28/3).

“Hakim Terlapor terbukti melakukan pelanggaran terhadap Kode Etik dan Perilaku Hakim Konstitusi sebagaimana tertuang dalam prinsip Kepantasan dan Kesopanan butir penerapan angka 1 (satu) dan angka 2 (dua) Sapta Karsa Hutama,” ujarnya dikutip dari laman kompas.

Atas pelanggaran etik ini, Anwar dijatuhi sanksi berupa teguran tertulis oleh MKMK.

Ini artinya sudah dua kali Anwar Usman dinyatakan melanggar etik oleh MKMK. Saat dicopot dari jabatan ketua MK pada November 2023 lalu, Anwar juga dinyatakan melanggar etik, sebagaimana tertuang dalam Putusan MKMK Nomor 2 Tahun 2023.

Anwar Usman dianggap melanggar etik karena ikut memutus perkara yang membuat ponakannya Gibran Rakabuming Raka, bisa memenuhi syarat usia sebagai Calon Wakil Presiden (Cawapres).

Adapun dalam perkara terbaru ini, ada dua dugaan pelanggaran etik oleh Anwar yang diadukan ke MK. Pertama, tindakan menggelar konferensi pers sebagai bentuk sanggahan dan keberatan atas sanksi etik Putusan MKMK Nomor 2 Tahun 2023. Kedua, gugatan Anwar ke Pengadilan Tata Usaha Negara (PTUN) yang dianggap sebagai tindakan tidak menerima putusan di atas.

MKMK berpandangan, pernyataan pers Anwar tersebut menunjukkan gelagat dan sikap bahwa ia tidak menerima Putusan MKMK Nomor 2 Tahun 2023. Anggota MKMK Ridwan Mansyur menyebutkan, sikap tidak terima itu terlihat pada beberapa pernyataan Anwar, antara lain yang menyebut ada upaya politisasi dan menjadikan dirinya sebagai objek dalam berbagai putusan MK.

Kemudian, pernyataan Anwar yang menyayangkan proses peradilan etik digelar secara terbuka, serta putusan MKMK yang menurutnya melanggar norma dan ketentuan yang berlaku.

Menurut MKMK, pernyataan itu tidak hanya menunjukkan sikap tidak terima, melainkan juga menggambarkan bahwa pembentukan MKMK merupakan bagian dari skenario untuk menjatuhkan kehormatan dan martabat Anwar.

MKMK juga menilai, gugatan Anwar ke PTUN memperkuat penilaian bahwa Anwar tidak dapat menerima putusan MKMK. Bahkan sikap Anwar yang enggan mematuhi putusan itu merupakan bentuk pelanggaran terhadap prinsip-prinsip Kode Etik dan Perilaku Hakim Konstitusi, serta dapat menyebabkan turunnya citra dan wibawa MK di mata masyarakat.

(Ay/Bernas)

Lihat Selengkapnya

Related Articles

Back to top button