DaerahRagamSosialSumatera

Lahan Milik Negara Dibangunkan Hotel Grandzuri Diduga Tanpa Izin PT. KAI

BeritaNasional.ID, Muara Enim – Setelah menghadiri rapat pembahasan klarifikasi izin Hotel Grand Zuri Muara Enim bersama Sekda dan Kepala Dinas PMPTSP di ruang rapat Gedung Bappeda Pemkab Muara Enim.

Para awak media mewawancarai secara terpisah dengan Waroso selaku Deputi Divre III EVP PT.Kereta Api Indonesia (PT.KAI).

Waroso menerangkan, bahwa lahan yang ada di hotel Grand Zuri itu adalah sebagian besar milik PT.KAI sesuai dengan Grondkaart No.2 dan menurut Aktiva No.12/01/0026/2016 adalah tanah milik negara yang di kelola oleh PT.KAI yang luasnya 3.475 m3 lebih kurang 3/4 dari bangunan yang di pakai oleh Hotel Grand Zuri tersebut, Rabu (24/6/2020).

Ditanya mengenai sudah ada koordinasi, izin dan uang sewa ke pihak PT. KAI dari Owner Hotel Grand Zuri. Waroso mengatakan, sampai saat ini belum ada perihal tersebut dari Pemilik Hotel Grand Zuri dengan PT.KAI.

“Kami akan kroscek lagi lebih dalam apa bangunan itu ilegal atau sudah mendapatkan izin sebelumnya dengan pihak PT.KAI, karena bangunan ini sudah lama berdiri,” ungkapnya.

PT.KAI segera mengambil langkah yaitu melakukan survey dengan mengecek dan mengukur kembali lahan negara yang di pakai oleh Owner Hotel Grand Zuri itu,” ucapnya.

Harapan kami ke depan bisa saling menguntungkan antara ke dua belah pihak yaitu Hotel Grand Zuri dan PT. KAI,” tutur Waroso mengakhiri perbincangan. (*)

Lihat Selengkapnya

Related Articles

Back to top button