DaerahHukum & KriminalRiausiak

Lakukan Penggelapan, Seorang Sales Warga Kecamatan Koto Gasib Diamankan Tim Opsnal Polsek Tualang

BeritaNasional.ID,SIAK RIAU – Bekerja sebagai sales di Dealer XL PT. Prima Multi Usaha Indonesia (PMUI) yang berkantor di Kecamatan Tualang, seorang pria inisial SP alias S(32) warga Kecamatan Koto Gasib diamankan Tim Opsnal Polsek Tualang terkait kasus tindak pidana penggelapan sejumlah uang perusahaan diwilayah hukum Polsek Tualang, Kecamatan Tualang, Kabupaten Siak. Selasa(6/6)

Berdasarkan keterangan Kapolres Siak, AKBP Ronald Sumaja melalui Kapolsek Tualang, KOMPOL Arry Prasetyo, Tim Opsnal Polsek Tualang yang dipimpin Kanit Reskrim, AKP Adi Susanto mengamankan pelaku inisial SP(32) atas laporan korban dari pihak perusahaan Dealer XL PT.PMUI di Mapolsek Tualang.

“Keterangan dari laporan korban pihak perusahaan, Pelaku SP(32) telah menggelapkan sejumlah uang perusahaan dari hasil penjualan voucher, saldo elektrik dan stok fisik kartu perdana dan voucher dari perusahaan tempatnya bekerja,” ujar KOMPOL Arry Prasetyo.

Perihal kebenaran penggelapan yang dilakukan pelaku, Kapolsek Tualang mengatakan pelaku SP(32) telah mengakui perbuatannya.

“Saat dilakukan introgasi di Mapolsek Tualang, Pelaku SP yang bekerja sebagai sales telah mengakui menggunakan sebagian uang perusahaan untuk kepentingan pribadi secara sepihak,” beber KOMPOL Arry Prasetyo.

Saat ini pelaku SP(32) dengan Barang Bukti(BB) yakni 3 (tiga) ERP Tagihan yang harus di setor dan Sisa Stock Sore (Close), 3 (tiga) tagihan Dompul (saldo elektrik), 1 (satu) lembar Berita acara selisih barang dan setoran dan 1 (satu) lembar Mutasi Penjualan ke toko dari tgl 31 Mei 2023 sampai tgl 3 Juni 2023 telah diamankan di Mapolsek Tualang guna pemeriksaan lebih lanjut.

“Pelaku SP dikenakan pasal 374 KUHP tentang Penggelapan dalam jabatan dengan ancaman selama 5 tahun penjara,” tutup Kapolsek Tualang.

Diketahui penggelapan yang dilakukan pelaku SP(32) tersebut, Kapolsek Tualang, KOMPOL Arry Prasetyo mengatakan perusahaan yang bergerak dibidang telekomunikasi tersebut telah mengalami kerugian diperkirakan sebesar Rp. 39.170.450.(AL/BERNAS)

Lihat Selengkapnya

Related Articles

Back to top button