DaerahHukum & KriminalJawa TimurRagamSitubondo

Langgar Perbatasan Tangkap, Nelayan Perahu Cantrang Diamankan Polairut Polres Situbondo

SITUBONDO JAWA TIMUR, BeritaNasional.id – Sebanyak lima perahu Cantrang atau Gardan milik nelayan Desa Kilensari, Kecamatan Panarukan, Kabupaten Situbondo tertangkap basah oleh Satpolair Polres Situbondo ketika menangkap ikan di zona nelayan tradisional perairan Kalbut, Desa Semiring, Kecamatan Mangaran, Kabupaten Situbondo, Selasa (10/1/2023).

Lima perahu Gardan tersebut ditangkap karena melanggar zona penangkapan ikan yang telah ditentukan oleh Kementrian Kelautan Republik Indonesia. “Nelayan yang menggunakan perahu Cantrang atau Gardan kita amankan saat menangkap ikan di zona kurang dari dua mil dari tepi pantai. Perahu Gardan atau Cantrang ini seharusnya menangkap ikan di zona empat mil dari tepi pantai,” jelas Kasat Polair Polres Situbondo AKP Hasanudin dihadapan sejumlah wartawan.

Lebih lanjut, Kasat Polairut ini mengatakan bahwa, para nelayan perahu Gardan ini diamankan tadi pagi oleh anggota ketika menangkap ikan di zona terlarang. “Perahu Gardan wilayah tangkapnya harus di area empat mil dari tepi pantai. Langkah pertama lima kapal gandan ini kita amankan dulu di Pelabuhan KalbutKalbut,” jelasnya.

Dari perahu Gardan ini, kata AKP Hasanudin, ditemukan hasil penangkapan ikan. “Pada saat akan diamankan, para nelayan tertangkap basah sedang beraktivitas mengangkat jaring. Sesuai dengan bukti bukti yang ada kita akan memproses sesuai hukum yang berlaku,” tegas AKP Hasanudin.

Sementara itu, Imam salah satu nelayan perahu Gardan mengatakan bahwa, dirinya bersama nelayan lainnya tidak merasa melanggar zona larangan penangkapan ikan. “Menurut perkiraan, saya bersama teman nelayan lainnya tidak melanggar jalur atau zona penangkapan,” ujarnya. (Heru/Bernas)

Lihat Selengkapnya

Related Articles

Back to top button