DaerahHukum & KriminalSumateraSUMUT

Lapas Narkotika Kelas IIA Langkat Lakukan Penggeledahan Kamar Hunian WBP

BeritaNasioanal.ID, Langkat – Lembaga Pemasyarakatan Narkotika Kelas IIA Langkat, berhasil mengamankan 3 senjata tajam rakitan, 7 carger handphone dan 15 unit handphone, dalam kegiatan penggeledahan rutin pada blok/kamar hunian Warga Binaan Pemasyarakatan (WBP) pada Senin malam, (14/6/2021), yang dimulai pukul 20.30 Wib, hingga selesai. Selanjut atas temuan barang tersebut, dilakukan penyitaan dan dilakukan pemusnahan atas barang yang dilarang tersebut.

Kepala Lapas Narkotika Kelas II Langkat Alexander Lisman Putra , AMD,IP, S.H, M.H, mengatakan, kegiatan deteksi dini dan penggeledahan blok kamar dilakukan dalam upaya mencegah
terjadinya gangguan keamanan dan tata tertib di Lembaga Pemasyarakatan
Narkotika Kelas IIA Langkat.

“Kita juga menghimbau kepada seluruh jajaran untuk selalu meningkatkan kewaspadaan dan meningkatkan kontrol ke lingkungan blok hunian WBP,” ungkap,” Alexander Lisman Putra.

Dikatakan Ka Lapas lagi, kegiatan penggeledahan blok/kamar hunian Warga Binaan Pemasyarakatan, Narkotika Kelas IIA Langkat, dilakukan atas perintah Kepala Kantor Wilayah Sumatera Kementerian Hukum dan Hak Asasi Manusia RI, melalui surat perintah tugas bernomor : W2.E38.PK.01.04-1163.

Serta atas dasar Undang-Undang Nomor 12 Tahun 1995 Tentang Pemasyarakatan, Peraturan Menteri Hukum dan Hak Asasi Manusia No.6 Tahun 2013 Tentang
Tata Tertib Lembaga Pemasyarakatan dan Rumah Tahanan Negera. (Reza)

Lihat Selengkapnya

Related Articles

Back to top button