PendidikanSulawesi

Law Firm Dr. Muhammad Nur & Assosiates Dikunjugi Beberapa Ormas dan LSM Hingga Wartawan, Ada Apa ???

Beritanasional.id- Gowa, Kantor Advokat dan Konsultan Hukum Law Firm Dr. Muhammad Nur, S.H.,M.H & Associates Jalan Tun Abdul Razak, Citraland Celebes Hertasning Baru Gowa-Makassar mengelar pendidikan paralegal angkatan ke- XIII yang diikuti belasan peserta dilaksanakan dari 21-23 Mei 2022.

Peserta Pendidikan Paralegal Angkatan ke-XIII dihadiri peserta dari berbagai Ormas, LSM, Dinas Pendidikan, Ojol dan Wartawan di Sulawesi Selatan dengan pemateri dari internal dan eksternal Law Firm Dr. Muhammad Nur, S.H.,M.H & Associates.

Dalam sambutannya, Dr. Muhammad Nur, S.H.,M.H menyampaikan sejak adanya Undang-Undang Nomor 16 Tahun 2011 tentang Bantuan Hukum, paralegal tetap bisa beracara di pengadilan untuk memberikan bantuan hukum terhadap warga yang tidak mampu dan miskin.

Dengan adanya Putusan Mahkamah Agung Nomor 22 P/HUM/2018 Tahun 2018, maka putusan MA ini menjadi polemik paralegal dalam beracara.

Mahkamah Agung (MA) melalui Putusan Mahkamah Agung Nomor 22 P/HUM/2018 Tahun 2018 membatalkan ketentuan paralegal yang boleh memberi bantuan dan/atau pendampingan hukum secara litigasi di pengadilan. Pasal 11 dan 12 Permenkumham 1/2018 bertentangan dengan Peraturan Perundangan yang lebih tinggi, yakni UU 18/2003.” Ujar Dr. Muhammad Nur.

Adapun sebagai pemateri hari ke-2 Muh. Yusril Husain, S.H, Yusuf Akbar, S.H dari Praktisi Hukum dan juga sebagai Ketua DPC PERADMI Makassar, Herman Nompo, S.H Bersama-sama dengan Sandi Pajri, S.H.,M.H melanjutkan materi serta memberikan edukasi dan pemahaman terkait Restorative Justice.

Herman Nompo mengatakan “bahwa terkait Restorative Justice ini adalah yang menjadi dasar atau acuan sebagai pedoman diantaranya Putusan Mahkamah Agung (MA) terkait restirative justice, dan Peraturan Polri No. 8 Tahun 2021 Tentang Penanganan Tindak Pidana Berdasarkan Keadilan Restorative, dan Peraturan Kejaksaan Agung terkait Restorative Justice.

Lanjut, mengatakan selaku anggota paralagel harus menunjukkan keberanian menjadi Penasihat dan pendamping hukum secara nonlitigasi baik di kantor Kepolisian, Kejaksaan ataupun di pengadilan bilamana dibutuhkan restorative serta yang menjadi inti dari materi tersebut adalah kesepakatan kedua pihak antara pelapor dan terlapor serta dengan terpenuhinya syarat formil dan syarat materilnya.

Persyaratan umum, penanganan tindak pidana berdasarkan keadilan Restorative tersebut meliputi materiil dan formil. Persyaratan materiil meliputi:
1. Tidak menimbulkan keresahan dan/atau penolakan dari masyarakat;
2. Tidak berdampak konflik sosial;
3. Tidak berpotensi memecah belah bangsa;
4. Tidak radikalisme dan sparatisme;
5. Bukan pelaku pengulangan tindak pidana berdasarkan putusan pengadilan;
6. dan bukan tindak pidana terorisme, tindak pidana terhadap keamanan negara, tindak pidana korupsi, dan tindak pidana terhadap nyawa orang.

Sedangkan persyaratan umum yang berupa persyaratan formil meliputi:
1. Perdamaian dari dua belah pihak yang dibuktikan dengan kesepakatan perdamaian dan ditanda tangani oleh para pihak, kecuali untuk tindak pidana Narkotika;
2. Pemenuhan hak-hak korban dan tanggung jawab pelaku, berupa pengembalian barang, mengganti kerugian, mengganti biaya yang ditimbulkan dari akibat tindak pidana dan/atau mengganti kerusakan yang ditimbulkan akibat tindak pidana. Dibuktikan dengan surat pernyataan sesuai dengan kesepakatan. Jelas Herman Nompo

Adapun tambahan di tempat yang sama Sandi Pajri, menambahkan bahwa terkait Restorative Justice ada pengecualian di antaranya kasus narkotika dan tipikor sebagaimana tertuang dalam Peraturan Polri No. 8 Tahun 2021 Tentang Penanganan Tindak Pidana Berdasarkan Keadilan Restorative Justice, dan selaku paralegal dituntut selaku praktisi hukum perbanyak berkaca pada suatu wilayah atau desa, dalam menyelesaikan masalah selalu dengan musyawarah baik pada tingkat Kepala Dusun, Ketua RT/RW, hingga Kepala Desa, dan tidak mesti semua kasus harus diselesaikan di Pengadilan, karena pada umumnya yang perlu diketahui bersama adalah tiga asas atau tujuan hukum yang tidak boleh terpisahkan yaitu kepastian, keadilan, dan kemanfaatan. Tutup Sandi Pajri

Laporan : Randi Qadri

Lihat Selengkapnya

Related Articles

Back to top button