Metro

Layangkan Surat Permohonan Penundaan Penetapan NI dan PPPK Ke BKN, Begini Nasib PPPK Buteng

BERITANASIONAL.ID, BUTON TENGAH, SULTRA – Pemerintah Kabupaten Buton Tengah (Buteng) Sulawesi Tenggara (Sultra) beberapa waktu lalu melayangkan surat permohonan penundaan pengurusan penetapan NI dan penetapan PPPK guru tahun 2022 dengan nomor registrasi 800/2/2922 tahun 2022.

Anehnya, dalam surat permohonan tidak tertera apa yang menjadi alasan pemda Buton Tengah (Buteng) meminta penundaan ke BKN.

Sementara saat ini, ratusan guru PPPK yang lolos seleksi tahap satu di Buteng menunggu kepastian.

Pasalnya, hingga saat ini mereka belum mendapatkan pelayanan dari pihak RSUD Buteng sebagai syarat penginputan data daftar riwayat hidup ke BKN.

Jika sampai tanggal 10 Januari para calon guru PPPK tidak melakukan penginputan maka dipastikan mereka yang lolos dalam seleksi akan gugur.

Menanggapi hal itu, Sekretaris daerah, Kostantinus Bukide mengatakan kalau surat yang diajukan pemda Buteng ke BKN tidak akan merugikan para calon guru PPPK yang lolos seleksi.

Sebab, segala konsekuensi dari surat yang dilayangkan akan menjadi tanggungjawab pemda Buton Tengah (Buteng).

“Alasan penundaan itu karena gaji mereka belum termuat dalam APBD. Kita butuh pergeseran APBD untuk mengakomodir gaji mereka (PPPK),” tutur Sekda, Kostantinus Bukide, Senin (10/01/2022).

Untuk itu, Ia berpesan kepada seluruh guru PPPK yang lolos seleksi namun belum bisa melakukan penginputan data agar bersabar.

“Hal itu akan menjadi tanggung jawab pemda. Kalau berdampak terhadap guru PPPK mungkin iya, tapi kita akan minta slot untuk mengisi itu dan kita utamakan yang lolos tahap 1 agar mengupload data mereka,” ungkapnya.

Diketahui, pemerintah Kabupaten Buton Tengah (Buteng) di tahun 2021 di beri kuota untuk melakukan seleksi guru PPPK sebanyak 357.

Seleksi tersebut dikabarkan akan dilakukan sebanyak tiga tahap. Untuk Buteng saat ini yang telah lolos seleksi tahap 1 berjumlah 110 orang, selebihnya akan mengikuti tahap berikutnya (Win).

Lihat Selengkapnya

Related Articles

Back to top button