Legislator Nasdem Sebut Pemkab Buteng Lalai Tidak Melakukan Pembahasan P-APBD 2021

BERITANASIONAL.ID, BUTON TENGAH – Setelah sempat diam terkait tidak dibahasnya pembahasan anggaran perubahan yang terjadi di Buton Tengah (Buteng) Sulawesi Tenggara (Sultra), akhirnya salah satu legislator asal partai Nasdem, Samirun angkat suara.
Ia mengatakan salah satu alasan sehingga pihak DPRD tidak melakukan pembahasan akibat keterlambatan pihak eksekutif (Pemkab) mengakukan KUA PPAS.
Menurutnya, pengajuan itu mestinya pada bulan Juli sudah diajukan ke DPRD dan selambat lambatnya minggu pertama bulan Agustus.
“Nah fakta hari ini pemerintah daerah mengajukan KUA PPAS perubahan itu pada tanggal 27 Septmber. Melihat kondisi ini DPRD berupaya semaksimal mungkin untuk membahasnya namun berhubung sedikit waktu yang tersisa maka pembahasan tidak dapat kami lanjutkan dengan kata lain tidak mendapatkan kesempakatan bersama,” ucap Samirun, anggota DPRD Buteng saat dikonfirmasi melalui telepon selulernya, Selasa (05/10/2021).
Dalam proses pembahasan, lanjut, tentunya DPRD sebagai fungsi pengawas kebijakan tentunya banyak hal yang perlu diskusikan bersama untuk mencapai salah satu tujuan otonomi daerah yaitu masyarakat sejahtera yang dapat di ukur dari meningkatnya indeks pembangunan manusia khususnya di Buton Tengah.
“Tentunya hal itu memerlukan sebuah proses pembahasan yang tidak cukup di lakukan dengan waktu 1 hari. Jadi sekali lagi saya katakan keterlambatan ini murni kelalaian pemerintah daerah dalam mematuhi peraturan yang ada terkait dengan pembahasan APBD-P 2021 ini,” katanya
Melihat kondisi seperti itu, politis muda ini mengaku sangat prihatin utamanya pada masyarakat Buteng yang sangat dirugikan.
“Kami juga sebagai perwakilan masyarakat di pemerintahan telah berjuang dengan daya dan upaya kami semaksimal mungkin untuk memperjuangkan kepentingan masyarakat namun disisi lain kami juga tidak mempunyai keberanian untuk melanggar aturan-aturan yang telah di tetapkan” terangnya
“Buntut dari masalah ini tentunya kami sebagaimana amanat UU yang termuat dalam UU no 23 tahun 2014 tentang pemerintahan daerah, bahwa penyelenggara pemerintahan di daerah itu adalah Bupati dan DPRD, maka kami akan melahirkan sebuah rekomendasi terkait dengan perbaikan penyelenggaraan pemerintahan kepada Bupati agar mengevaluasi kinerja di setiap OPD,” sambungnya.
Diujung kalimat, Samirun berharap kedepan tidak ada lagi keterlambatan pengajuan KUA PPAS oleh pemerintah daerah kepada DPRD.
“Ini gambaran tiap tahun yang terjadi dan terus terulang. Namun saat ini yang lebih parah sehingga kami tidak bisa berbuat apa-apa. Kita berharap jangan pernah terjadi lagi olehnya itu pemerintah daerah agar secepatnya mengajukan KUA PPAS APBD 2022 berhubung ini sudah memasuki Minggu pertama bulan Oktober,” kunci Samirun (Win).



