DaerahEks Keresidenan Madiun

Lima Pelaku Illegal Logging Berhasil Diringkus Jajaran Polres Ponorogo

BeritaNasional.ID, Ponorogo – Jajaran Polres Ponorogo berhasil meringkus 5 pelaku illegal logging atau pembalakan liar kayu jenis sono keling di dua Tempat Kejadian Perkara (TKP) sekaligus, yakni di wilayah Kecamatan Slahung dan Ngebel.

Pelaku berinisial YA (44) dan TW (44) ditangkap petugas saat melakukan illegal logging di hutan Petak Dukuh Tengger, Desa Slahung, Kecamatan Slahung. Kemudian satu lagi pelaku yang berhasil diamankan berinisial WK (40) yang bertugas mengangkut kayu hasil curian menggunakan kendaraan jenis truk.

Sedangkan di TKP kedua, pihaknya berhasil meringkus AA (28) dan IH (56) yang kedapatan mengangkut kayu liar di Desa Ngrogung, Kecamatan Ngebel, Kabupaten Ponorogo.

Kapolres Ponorogo, AKBP Mochammad Nur Aziz mengatakan, keberhasilan anggotanya menangkap pelaku illegal logging ini berkat adanya laporan masyarakat yang sering melihat pelaku saat melancarkan aksinya.

“Berdasarkan laporan masyarakat, kita berhasil menangkap lima pelaku illegal logging dari dua lokasi sekaligus, yakni di Slahung dan Ngebel,” ujar Kapolres Ponorogo AKBP Mochamad Nur Azis, Rabu (16/06/2021).

Dari tangan pelaku, polisi berhasil mengamankan beberapa barang bukti berupa 50 gelondong kayu jenis sono keling dengan berbagai ukuran hasil illegal logging. Selain itu, pihaknya juga mengamankan berbagai jenis gergaji, mobil dan truk pengangkut kayu yang digunakan para pelaku.

“Pembalakan liar kayu melanggar undang-undang yang berlaku. Dan saat ini kelima pelaku telah diamankan di Mapolres Ponorogo,” pungkasnya.

Pelaku dijerat pasal 82 dan 83 ayat (1) UU RI nomor 18 tahun 2013 yang intinya tentang pengrusakan dan penebangan kayu di hutan tanpa ijin ataupun tidak dilengkapi surat sah. (ns)

Lihat Selengkapnya

Related Articles

Back to top button