Hukum & Kriminal

Lolos Hukuman Mati, Tinus Tanaem Divonis Seumur Hidup

BeritaNasional.ID-Kupang NTT,- Majelis hakim Pengadilan Negeri (PN) Oelamasi, menjatuhkan putusan seumur hidup terhadap terdakwa Tinus Tanaem pada, Senin (31/01/2022) siang. Tinus Tanaem merupakan terdakwa dalam kasus pembunuhan dan pemerkosaan terhadap dua orang gadis di Kupang.

Majelis hakim, Fransiskus Xaverius Lae yang didampingi dua hakim anggota masing – masing, Afhan Rizal Albone dan Fridwan Fina dalam putusannya menyatakan bahwa terdakwa Tinus Tanaem terbukti secara sah dan meyakinkan melakukan tindak pidana pembunuhan dan pemerkosaan sebagaimana dakwaan Jaksa Penuntut Umum.

“Terdakwa Tinus Tanaem terbukti secara sah dan meyakinkan melakukan tindak pidana sebagaimana dakwaan jaksa penuntut umum, sehingga dijatuhi hukuman seumur hidup,” kata hakim, Fransiskus Xaverius Lae.

Terdakwa Tinus Tanaem melalui kuasa hukumnya, Aris Tanesib dalam persidangan membacakan permohonan maaf terdakwa yang dituliskan pada secarik kertas. Dalam surat tersebut terdakwa menyampaikan permohonan maaf yang sebesar – besarnya kepada keluarga korban, masyarakat NTT dan keluarganya atas perbuatan yang dilakukannya.

Diakui Tinus dalam suratnya bahwa selama mendekam dalam jeruji besi, dirinya tidak pernah dikunjungi ataupun dibesuk oleh keluarganya.

Sidang kasus tersebut terdakwa Tinus hadir melalui acara daring, sedangkan kuasanya hukumnya hadir secara langsung di PN Oelamasi. Dalam persidangan juga hadir JPU Kejari Kabupaten Kupang, Peters Mandala, S. H dan Virsyah Murtiningsih, S. H. (*)

Lihat Selengkapnya

Related Articles

Back to top button