Hukum & Kriminal

LP3G akan Prapid Kasus Dugaan Pidana Pemilu Caleg Palsukan Dokumen di Bone Bolango

BeritaNasional.ID, BONE BOLANGO GORONTALO — Abdullah “Deno” Djarai, Ketua LP3G yang menjadi pelapor mengatakan bahwa pihaknya akan mengambil langkah hukum pra peradilan (prapid) kasus dugaan pemalsuan dokumen oknum calon anggota legislatif terpilih Partai Nasdem Kabupaten Bone Bolango.

Kepada wartawan, Deno mengatakan bahwa langkah ini diambil menyusul Polres Bone Bolango yang telah menerbitkan Surat Perintah Penghentian Penyidikan (SP3) pada tanggal 27 April 2024.

“Kami akan mengambil langkah pra peradilan atas kasus ini, besok atau lusa akan kami daftarkan di Pengadilan Negeri Gorontalo,” kata Deno kepada wartawan, Rabu (1/4/2024) malam.

Sebagaimana diketahui, penghentian kasus dugaan pemalsuan dokumen yang menyeret tiga orang sebagai tersangka ini diambil setelah Sentra Gakkumdu dalam hal ini Bawaslu, Polres dan Kejaksaan Negeri Bone Bolango melakukan gelar pembahasan berkas perkara pada, Jum’at (26/4/2024).

Sebelumnya, Kejaksaan Negeri Bone Bolango telah melakukan P19 berkas perkara dengan tiga tersangka masing-masing ZIS, AFB dan MAA. Diketahui, ZIS adalah caleg terpilih Partai Nasdem Kabupaten Bone Bolango dari Dapil Suwawa. Lalu, AFB adalah Ketua Tim Pemenangan ZIS. Sementara MAA adalah Kepala Badan Narkotika Nasional Kabupaten (BNNK) Bone Bolango.

Berdasarkan keterangan Kapolres Bone Bolango AKBP Muhammad Alli kepada wartawan, dalam berkas P19 tersebut terdapat beberapa syarat yang harus dilengkapi oleh penyidik diantaranya Berita Acara Pemeriksaan (BAP) terhadap MAA. Namun hingga batas akhir pengembalian berkas perkara tersebut sesuai ketentuan pasal 480 UU 7 tahun 2017, penyidik menemukan kendala saat mendatangi MAA dirumahnya untuk dimintai keterangan.

“Menurut istrinya Agus Anwar tidak bisa dimintai keterangan karena tidak bisa bangun dari tempat tidur, tidak bisa bicara dan tidak bisa membuka mata,” ungkapnya kepada wartawan, Senin (29/4/2024).

Hal lain yang menjadi alasan dihentikannya kasus pemalsuan dokumen caleg tersebut karena berdasarkan pendapat ahli, laporan yang dilayangkan oleh LP3G ke Bawaslu Bone Bolango telah melewati batas waktu 7 hari sebagaimana ketentuan pasal 8 ayat (3) Perbawaslu Nomor 7 tahun 2022 tentang Penanganan Temuan dan Laporan Pelanggaran Pemilihan Umum. Sehingga laporan ini dianggap kadaluarsa.

“Apabila memang pelapor mengetahui kejadian tersebut, minimal batasnya (melapor) adalah tujuh hari dari diketahui kejadian tersebut, lewat dari tujuh hari, batal demi hukum,” tuturnya.

Karena alasan itulah, P19 yang ditetapkan Kejari Bone Bolango tidak dapat dilengkapi oleh penyidik Polres.

Selain akan mengajukan pra peradilan, Deno juga mengatakan bahwa LP3G akan melaporkan kasus ini sebagai tindak pidana umum pemalsuan dokumen.

“Jadi selain prapid, kami juga akan laporkan pidana umum pemalsuan dokumen,” tandasnya.

(Noka)

Lihat Selengkapnya

Related Articles

Back to top button