JabotabekRagam

LPEI dan Kejagung RI Tandatangani MoU Masalah Hukum Bidang Perdata dan Tata Usaha Negara

JAKARTA, BeritaNasional.id – Untuk meningkatkan tata kelola kelembagaan yang bisa mencegah tindak pidana korupsi dan penanganan masalah hukum bidang perdata dan tata usaha negara, Lembaga Pembiayaan Ekspor Indonesia (LPEI) menandatangani memorandum of understanding (MoU) dengan Kejaksaan Agung Republik Indonesia (Kejagung) RI.

Salah satu isi dari memorandum of understanding (MoU) ini, yaitu untuk mencegah terjadinya tindak pidana korupsi. Penandatangan perjanjian bersama itu dilakukan di Kantor Pusat LPEI Jakarta, Kamis (6/10/2022).

Mou yang ditandatangani Direktur Eksekutif LPEI, Riyani Tirtoso dan Jaksa Agung Muda Bidang Perdata dan Tata Usaha Negara (Jandatun Kejagung), Feri Wibisono berlangsung khidmat.

Keterangan yang disampaikan Direktur Eksekutif LPEI, Riyani Tirtoso mengatakan, pihaknya sangat optimis kerjasama tersebut dapat memperkuat pondasi LPEI dalam mendorong pertumbuhan bisnis yang berkelanjutan. Khususnya mengedepankan aspek kepatuhan, kehati-hatian, dan mitigasi resiko hukum.

“Kerjasama ini merupakan bukti komitmen LPEI dalam menerapkan tata kelola lembaga yang baik. Sehingga, diharapkan ada penanganan secara bersama-sama dalam penyelesaian hukum pada bidang perdata dan tata usaha negara yang dihadapi LPEI. Upaya ini, untuk penyelamatan serta memulihkan keuangan dan atau kekayaan serta aset negara bisa berjalan maksimal,” ujar Direktur Eksekutif LPEI, Riyani Tirtoso.

Sebagai special mission vehicle di bawah naungan Kementerian Keuangan RI, sambung Riyani Tirtoso, LPEI selalu memperhatikan tata kelola dan manajemen resiko yang baik. Sehingga pelaksanaan mandat LPEI dalam mendorong ekspor nasional dapat dilakukan sesuai dengan peraturan dan perundang-undangan yang ada.

“Adapun ruang lingkup yang tertuang dalam perjanjian tersebut mencakup pemberian bantuan hukum, pendampingan hukum, peningkatan kompetensi sumber daya manusia dan kerjasama pencegahan tindak pidana korupsi,” terang Riyani Tirtoso.

Sementara itu, Feri Wibisono Jamdatun Kejagung RI, mengapresiasi kerjasama antara LPEI dengan Kejagung RI. “Terima kasih kepada LPEI yang telah memberikan kepercayaan kepada Kejagung RI untuk bersinergi dalam penanganan masalah hukum bidang perdata dan tata usaha negara,” jelasnya.

Sekedar diketahui, setelah penandatanganan MoU tersebut, kegiatan ditutup dengan Focus Group Discussion (FGD) dalam rangka sharing session peningkatan kualitas aset dan penanganan pembiayaan bermasalah LPEI. (Heru-Joe/Bernas)

Lihat Selengkapnya

Related Articles

Back to top button