Hukum & Kriminal

LSM KPAN Laporkan M.Rafi dan Firdam Idrus ke Kejaksaan Negeri Pasaman

Berita Nasional.ID, PASAMAN,– LSM Komite Penyelamat Aset Negara laporkan Muhammad Rafi dan Firdam Idrus ke Kejaksaan Negeri Pasaman, Senin, 30 Januari 2023, diterima Galuk Pramesti, petugas Kejaksaan Negeri Pasaman.

Muhammad Rafi dan Firdam Idrus dilaporkan karena diduga melakukan tindak pidana khusus, melanggar UU No. 11 Tahun 2020 tentang Cipta Kerja jo  UU No. 18 Tahun 2013 tentang Pencegahan dan Pemberatasan Perusakan Hutan.

“Setidaknya Terlapor patut diduga melanggar 6 ( enam ) buah undang-ungdang”, terang Erfan, ketua LSM KPAN, di Lubuk Sikaping, Senin ( 30/1).

Dijelaskan Erfan, alasan LSM KPAN melaporkan ke Kejaksaan, karena Polres Pasaman telah membiarkan bahkan terkesan melindungi Firdam Idrus   dan M. Rafi yang nyata-nyata telah melakukan tindak pidana khusus memasukkan alat beratnya ke dalam kawasan hutan lindung dan digunakan untuk menambang emas secara illegal di dalam kawasan hutan lindung.

Buktinya jelas dan pasti, dimana, M. Rafi telah melaporkan kepada polisi keberadaan alat beratnya terbakar di Sikuro-kuro  kepada Polres Pasaman pada tanggal 13 Mei 2022 dengan bukti LP Nomor :  LP/ B/ 33/V/ 2022/ SPKT/ Polres Pasaman/ Polda Sumbar. Barang buktinya juga jelas, alat berat berupa escavatornya yang sudah rusak terbakar, masih berada ditempat semula di Sikuro-kuro. Sedangkan Sikuro-kuro sudah jelas kawasan hutan lindung.

Anehnya, menurut Erfan,  Polres Pasaman bersemangat memproses laporan M. Rafi, tetapi tidak menggubris pelanggaran M. Rafi memasukkan alat berat ke dalam kawasan hutan lindung dan melakukan penambangan emas secara illegal dengan menggunakan alat berat dikawasan tersebut.

Laporan ke Kejaksaan Negeri Pasaman tersebut, juga ditembuskan kepada Kejaksaan Tinggi Sumatera Barat, Kejaksaan Agung, dan kepada Komisi Kejaksaan Republik Indonesia.

Dijelaskan Erfan lagi, LSM KPAN berharap agar Kejaksaan Negeri Pasaman sesegeranya menindaklanjuti laporan tersebut. Karena fakta-fakta hukumnya sudah jelas terbaca dalam BAP yang diambil polisi  dari M. Rafi terkait laporannya tentang kebakaran alat beratnya di Sikuro-kuro, jorong Sinuangon, Nagari Cubadak Barat, kecamatab Dua Koto.

Disamping itu, dalam berbagai pemberitaan, UPT. KLH Pasaman Raya juga telah mengeluarkan statemen yang memastikan kawasan Sikuro-kuro sebagai kawasan hutan lindung.***

Lihat Selengkapnya

Related Articles

Back to top button