LSM Lhasbira Berharap Kejari Bondowoso Tangkap Otak Kasus Alsintan

BeritaNasional.ID, BONDOWOSO JATIM – Ditangkapnya S oleh Kejaksaan Negeri (Kejari) sebagai tersangka dalam kasus dugaan korupsi Alat dan Mesin Pertanian (Alsintan), ada yang pro dan kontra.
Yang pro mengatakan, Kejari serius menangani kasus Alsintan dengan menetapkan tersangka S dan menangkapnya untuk mempertanggungjawabkan perbuatannya. Dan pastinya akan mencari tersangka lain.
Sementara yang kontra mengatakan, seharusnya yang ditangkap oleh Kejari adalah otaknya. S hanya korban dari pelaku yang lebih banyak merugikan negara. Disamping S sedang sakit-sakitan dan usianya sudah sepuh.
Salah satu yang kontra adalah Ketua LSM Lhasbira (Laskar Bintang Sakera), Erfan Lelor. Menurutnya, yang harus ditangkap pertama adalah otak intelektualnya. Bukan pelaku kelas teri yang suda tua renta.
“Yang paling banyak merugikan negara adalah otak intelektualnya. S hanya dijadikan tumbal. Dia sudah tidak berdaya, kasihan. Harusnya S biarkan beristirahat bersama keluarganya sambil menunggu panggilan Ilahi,” kata Lelor, sapaannya, rabu sore 14/6 2023.
Untuk diketahui, Kejaksaan Negeri (Kejari) Bondowoso menangkap dan menahan Ketua Gapoktan S, tersangka penyalahgunaan bantuan traktor roda empat, Rabu (13/14/2023). Warga Desa Kladi Kecamatan Cermee tersebut ditetapkan sebagai tersangka Kamis 16 Maret 2023 lalu.
Setelah berkas dinilai lengkap, S diserahkan oleh jaksa penyidik ke Jaksa Penuntut Umum (JPU). Kepala Kejaksaan Negeri (Kajari) Bondowoso, Puji Triasmoro menjelaskan, tersangka dan barang bukti diserahkan dari jaksa penyidik ke JPU.
“Selanjutnya JPU melakukan penahanan tersangka S,” kata Kajari saat dikonfirmasi. Dalam 20 hari ke depan dilakukan penahanan. Selanjutnya JPU membuat surat dakwaan untuk melimpahkan perkara ini ke pengadilan Tindak Pidana Korupsi (Tipikor) di Surabaya.
Ditambahkan, kemungkinan ada tersangka lain selain S. Sebab tindak pidana korupsi ini tidak mungkin dilakukan seorang diri. Tetapi tersangka masih berbelit-belit dan terkesan menutupi. “Tapi biar nanti terbukti di pengadilan,” imbuhnya.



