DaerahHukum & Kriminal

Makan Gaji Buta, Ketua KPU TTU Diduga Rugikan Negara Senilai Ratusan Juta

BeritaNadionsl.ID-Kefamenanu NTT,- Direktur Lakmas NTT Victor Manbait dan Ketua Garda TTU, Paulus Modok, mendatangi Kejaksaan Negeri Timor Tengah Utara (TTU) untuk menyampaikan laporan terkait dugaan korupsi yang dilakukan oleh Ketua Komisi Pemilihan Umum Daerah (KPUD) TTU, Paulinus Lape Feka.

Selain melaporkan praktik korupsi, pegiat anti korupsi itu juga melaporkan adanya dugaan praktik kolusi yang berujung pada timbulnya kerugian negara akibat penerimaan gaji ganda oleh Paulinus sebagai Komisioner KPU maupun sebagai ASN selama kurang lebih 8 tahun berturut-turut.

Paulinus dilaporkan karena sejak diberhentikan sebagai guru Pegawai Negeri Sipil ia tetap menerima gaji meskipun tidak pernah mengabdi.

Paulinus Lape Feka, lulus menjadi CPNSD Kabupaten TTU pada tahun 2010 dan ditetapkan dan diangkat menjadi PNS guru pada Dinas Pendidikan Pemuda dan Olahraga kabupaten TTU dengan unit kerja SMP Negeri Fatumfaun itu tahun 2012. Dengan NIP 19780719 200941003 pangkat gol ruang III/b Penata Muda jangan fungsional guru TMT 01 Oktober 2012.

Meski baru menjadi PNSD Bupati TTU saat itu Raymundus Sau Fernandes SPt, menyetujui dan memberikan rekomendasi pemberhentian sementara yang bersangkutan untuk mengikuti seleksi dan menjadi komisioner KPU TTU, periode 2015-2019.

“Rekomendasi bupati kepada PNS daerah yang baru dua tahun diangkat sebagai CPNSD ini sangat janggal dan terindikasi kuat KKN,” tulis Victor Manbait dalam rilis yang diperoleh media ini.

Apalagi, lanjut Victor, Paulinus Lape Feka adalah seorang guru, dimana sampai dengan saat ini Kabupaten TTU sangat sangat kekurangan tenaga guru PNS.

“Apakah memang guru Paulinus Lape Feka ditugaskan khusus pemda TTU untuk meningkatkan kinerja dan kualitas penyelenggaraan pemilu. Apakah memang guru Paulinus Lape Feka satu satunya PNS guru yang sangat dibutuhkan dan strategis untuk di karyawan ke KPU, sehingga meski pemda TTU kekurangan’ guru?” tanya Victor.

Paulinus Lape Feka yang telah diberhentikan sementra sebgai PNS diduga kuat telah menyalahgunakan kewenangan untuk meraup keuntungan bagi dirinya dengan merugikan keuangan negara selama 143 bulan sebesar Rp. 342.104.000.

Perbuatan tersebut melanggar melanggar pasal 2 ayat (1) dan pasal 3 Undang undang tipikor nomor 31 tahun 1999 tentang pemberantasan tindak pidana korupsi. (*)

Lihat Selengkapnya

Related Articles

Back to top button