DaerahNasionalSulawesi

Mangkir,Tim Hukum Pelapor Desak Polres Takalar Jemput Paksa Anggota DPRD Yang terlibat ijazah palsu

Beritanasional.id-Kasus tindak pidana pelanggaran UU Sisdiknas yang dilakukan oleh Anggota DPRD Takalar Amiruddin Mami, yang pemeriksaannya dijadwalkan hari ini, Kamis, (27/4/2017) yang bersangkutan tersangka belum bisa hadir.

Menurut keterangan penyidik Polres Takalar Rusdiono pihak tersangka mengkonfirmasi lewat pengacaranya kalau kliennya masih berada di Jakarta.

Di ketahui Amiruddin Mami merupakan pendukung dari petahana yang kemarin MK secara resmi mengeluarkan keputusan menolak seluruh gugatan petahana.

Pihak pelapor yang dikuasakan kepada pengacara Makmur Raona dan Ronal Efendi yang memang datang khusus ke Polres untuk melihat langsung pemeriksaan tersangka. Tapi sampai sore hari tersangka maupun kuasa hukumnya belum kelihatan.

“Pihak penyidik akan melakukan kembali pemanggilan ke dua, karena hari ini tersangka sudah kita anggap mangkir sekalipun ada konfirmasi bahwa beliau berada di Jakarta” ujar Rusdiono
Tambah Ronal pengacara pelapor (Akbar HS) mengatakan bahwa yang bersangkutan juga sudah mangkir dan polres harus melakukan pemanggilan tahap dua karena telah mangkir pada pemanggilan pertama dan meminta kepada Pihak Polres Takalar agar Memanggil Secara paksa karna yang bersangkutan tidak Taat Pada Aturan Lagi

“Setelah itu pihak penyidik juga mengatakan bahwa pemanggilan pertama itu memang dari pihak polda namun seterusnya ini sudah menjadi kewenangan pihak polres takalar sesuai dengan perintah bapak kapolres bahwa ini tetap diteruskan.” tutup Rusdiono Penyidik Polres. (Nur)

Lihat Selengkapnya

Related Articles

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

Back to top button