DaerahNasionalSulawesi

Ada Apa? KAJARI Bantaeng Terkesan Ragu

BeritaNasional.Id-proses tahap dua kasus korupsi dana aspirasi bappeda bantaeng T.A 2011 yang di lakukan kejaksaan negeri (kejari) bantaeng dengan Tersangka Andi Alim bahri L. Tana (anggota DPRD Bantaeng) yang sebelumnya berkas perkaranya sudah di P21 oleh kejari bantaeng.

Pihak Kejari bantaeng terkesan ragu-ragu untuk melakukan penahanan terhadap tersangka korupsi Andi. Alim bahri L. Tana. Entah kenapa…?

proses penahanan itu sah secara perundang-undangan. Tahap dua adalah penyerahan barang bukti dan tersangka yang sebelumnya telah melewati penelitian berkas dan berkas di nyatakan lengkap (p21) oleh kejari bantaeng.

Koalisi parlemen jalanan (KPJ) Yang merupakan gabungan dari berbagai lembaga mahasiswa di kota makassar yang setia mengawal kasus kerugian negara ini sejak dari awal akan beropini mosi tidak percaya kepada kinerja kejari bantaeng sebagai institusi penegak hukum jika Tersangka Andi Alim bahri L. Tana tidak di tahan, ada apa….??? Ujar koordinator KPJ, Yudha jaya

Penegakan supremasi hukum seharusnya tidak tajam kebawah tumpul ke atas, Kami akan melakukan konsolidasi dengan berbagai elemen mahasiswa dan Aksi unjuk rasa dalam mengawal kasus ini sampai kasus korupsi yang melibatkan oknum anggota DPRD bantaeng dan oknum pemda bantaeng ini tuntas demi mendukung penegakan supremasi hukum di indonesia sesuai amanah undang-undang.

KPJ juga meminta kepada kejati sul-sel segera evaluasi kinerja kejari bantaeng dan segera ambil alih kasus korupsi dana aspirasi ini kerna adanya opini mosi tidak percaya dengan kinerja kejari bantaeng tutup Yudha jaya

Lihat Selengkapnya

Related Articles

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

Back to top button