Daerah

Mantan Kalur Sekar Putih Diduga Sewakan Tanah Bengkok Secara Illegal

BeritaNasional.ID, BONDOWOSO JATIM – Mantan Kepala Kelurahan (Kalur) Sekar Putih Kecamatan Tegal Ampel, Yani Ekowati diduga telah menyewakan exs Tanah Kas Desa (TKD) atau Tanah Bengkok seluas 700 m2 milik Pemerintah Kelurahan Sekar Putih.

Kasus tersebut terungkap setelah Yani, sapaannya di mutasi menjadi petugas Penyuluh Pertanian Lapangan (PPL) Dinas Pertanian dan Ketahanan Pangan (DPKB) Kabupaten Bondowoso. Selama bertugas menjadi Kepala Kelurahan pada Pemerintah Kelurahan Sekar Putih, Yani diduga telah melakukan transaksi sewa-menyewa exs Tanah Bengkok secara gelap kepada warga Desa Sekar Putih.

Kepala Kelurahan Sekar Putih, Imam Nursalim, didampingi Seketaris Kelurahan (Seklur), menyampaikan bahwa, pihaknya  dilantik menjadi Kepala Kelurahan Sekar Putih pada tanggal 27/5/2024.

“Mantan Kalur Yani, saat Serah terima jabatan (Sertijab) tidak menyerahkan transaksi sewa Tanah Bengkok kepada saya, baik berupa perjanjian maupun kwitansi pembayaran sewa lahan,” kata Imam, sapaannya.

Saya, lanjutnya, telah melakukan klarifikasi terkait sewa Tanah Bengkok dengan mengundang beberapa warga untuk dimintai keterangan. Diantaranya Hermanto Warga Kelurahan Sekar Putih RT 25

Ditambahkan, Hermanto mengaku telah menyewa Tanah Bengkok seluas 400 m2 dengan harga Rp 3 juta/tahun sampai tahun 2026 kepada Yani. Transaksinya tidak menggunakan hitam diatas putih, hanya secara lisan saja.

Disamping Herman, Jamal warga Kelurahan Sekar Putih RT 32, juga mengaku telah melakukan sewa Tanah Bengkok seluas 200 m2. Setiap tahun harganya Rp 3 juta dan berakhir tahun 2025. Sama dengan Herman, jamal  melakukan transaksi dengan Yani billisan. (Syamsul Arifin/Bernas).

 

Lihat Selengkapnya

Related Articles

Back to top button