Masalah e-RDKK Belum Tuntas, Petani Ngampelrejo Jombang Wadul DPRD Jember
BeritaNasional.ID, JEMBER JATIM – Puluhan petani asal Desa Ngampelrejo Kecamatan Jombang Kabupaten Jember mendatangi Komisi B di gedung DPRD Jember, Jumat (8/11/2024). Mereka mengadu kepada wakil rakyat tersebut lantaran namanya tidak masuk dalam elektronik Rencana Definitif Kebutuhan Kelompok (e-RDKK) sehingga tidak mendapat jatah pupuk subsidi.
Bahkan ada salah seorang di antara mereka yang selama 5 tahun terakhir mengaku tak pernah mendapatkan pupuk subsidi. Padahal sudah dirinya sudah mendaftar ke ketua kelompok tani agar namanya masuk dalam e-RDKK.
“Persoalan utama kami datang ke sini (Komisi B DPRD Jember) adalah banyak di antara kami tidak bisa mendapat pupuk subsidi karena tidak tercatat di e-RDKK,” ujar petani Desa Ngampelrejo, Kukuh.
Di tempat yang sama, Kabid Penyuluhan dan Pengembangan SDM DTPHP Kabupaten Jember, Sri Agiyanti mengungkapkan, bagi petani yang namanya belum tercatat di diharap segera menghubungi ketua kelompoknya masing-masing.
“Silakan daftar ke ketua kelompok tani masing-masing. Nanti penyuluh mendampingi untuk menginput data yang bersangkutan,” ucapnya.
Ia menambahkan, setiap 4 bulan sekali e-RDKK direvisi untuk menjaga kemungkinan penambahan nama baru. Sedangkan untuk tahun 2025, pendaftaran penerima pupuk subsidi dimulai tanggal 10 Oktober hingga 15 November 2024.
“Jadi silakan segera daftar agar namanya masuk di e-RDKK sehingga mendapat jatah pupuk subsidi,” ungkapnya.
Menurutnya, ada beberapa kecamatan yang serapan pupuk subsidinya rendah karena tidak ditebus oleh petani. Sehingga direlokasi ke kecamatan lain yang masih membutuhkan pupuk subsidi.
“Bagi kecamatan yang pupuknya tidak terserap kami reloksi ke tempat lain yang masih kekurangan,” ungkapnya.
Sementara itu, Ketua Komisi B DPRD Jember Candra Ary Fianto meminta pihak terkait agar melakukan evaluasi terhadap pelaksanaan tata kelola pupuk, distribusi penyaluran pupuk subsidi di kios-kios yang ada. Katanya, Komisi B DPRD Jember akan mendalami kemungkinan adanya pelanggaran hukum karena informasi yang muncul ada pupuk yang tidak ditebus dan tidak terdistribusi.
“Mungkin ini arahnya ke sana (pelanggaran hukum),” ucap Candra (AAR/Bernas).