Sulawesi

Masyarakat Hukum Adat Lapandewa Kaindea Menguggat Pemerintah Busel

BeritaNasional.ID,Buton Selatan – Masyarakat bersama parabela menggugat pertahankan tanah ulayat yang terletak di Kabupaten Buton SelatanĀ  Provinsi Sulawesi Tenggara.

Dalam keteranganya pada media ini Parabela Lapandewa Kaindea Labase mengatakan,Bahwa pada tahun 2020 lalu kami dapat informasi adanya rencana bangunan di tanah hak ulayat lapandewa kaindea yang telah turun- temurun ada dari zaman kerajaan itu.setelah adanya informasi itu,kami coba diskusi dari beberapa pihak agar di atur dulu dan di selesaikan secara kekeluargaan,tapi hasilnya nihil tidak ada tititk temu. Mala kami pun perna melapor di pihak kepolisian pada bulan agustus 2020 di saat itu kami mau berkebun tapi ada beberapa oknum tidak mengakui tanah ulayatĀ  yang ada sekarang dan mengatakan yang ada hanyalah tanahĀ  negara.

Maka dengan demikian kami lebih memilih menempu jalur hukum melaporkanya ke Pengadilan Negeri Pasarwajo.Sementara suda dalan proses sidang,kemarin rabu tangal 3 november suda pemeriksaan saksi-saksi tentang tanah adat hak ulayat.(Kata La Base )

Safrin Salam, S.H., M.H. yang merupakan dosen di Fakultas Hukum Universitas Muhammadiyah Buton yang juga tergabung sebagai pengurus Asosiasi Pengajar Hukum Adat (APHA) dijadikan saksi oleh Penggugat dalam perkara perdata Nomor : 12/PDT.G/2021/PN PSW yang mana dalam kesaksian ahli menjelaskan bahwa tanah ulayat lapandewa kaindea yang diklaim sebagai tanah negara yang telah didirikan berupa sekolah dan bangunan rumah milik masyarakat adalah perbuatan melawan hukum.

Safrin Salam, S.H., M.H. tanah di lapandewa kaindea secara de facto eksistensi persekutuan hukum masih ada dan memiliki kewenangan seperti ketua adat, kesatuan masyarakat hukum adat yang utuh serta harta kekayaan materil (tanah, situs cagar budaya) dan harta kekayaan non materil berupa ritual adat berupa acara pembukaan lahan, acara adat memasuki musim baru, dll yang dilakukan secara turun temurun dilakukan dari dulu hingga secara sekarang.

Menurut ahli dengan masih terpenuhinya syarat ini pada dasarnya secara hukum hak ulayat masyarakat adat lapandewa kaindea masih dimiliki oleh parabela sebagai pemegang kekuasaan, begitupula dengan aspek de jure pengakuan hak ulayat atas tanah kadie lapandewa kaindea itu diakui oleh hukum negara dengan diterbitkan SK Kepala Desa tentang parabela, selain itu pula ada sertifikat hak milik adat yang berasal dari perolehan pelepasan adat dari parabela menjadi bukti bahwa secara de jure hak ulayat parabela masih ada. Oleh karena masih terpenuhinya syarat eksistensi masyarakat hukum adat maka pada dasarnya pemerintah buton selatan yang ingin memakai tanah harus mendapatkan izin dari parabela jika tidak atau melakukan penyerobotan diatas tanah ulayat maka hal ini perbuatan melawan hukum (Sanksi hukum perdata), melawan hukum adat (sanksi hukum adat) dan bisa berakibat sanksi pidana. Sehingga pemda yang harus melaksanakan perintah pasal 18b ayat 2 UUD 1945 untuk melindungi masyarakat hukum adat, bukan melakukan hal sebaliknya.(Kata Safrin )

Lihat Selengkapnya

Related Articles

Back to top button