DaerahKabar DesaRagamRiausiak

Masyarakat Keluhkan Keberadaan Penangkaran Sarang Burung Walet Didalam Kota Kecamatan Tualang

BeritaNasional.ID,SIAK RIAU – Masyarakat keluhkan keberadaan penangkaran Burung Walet didalam kota yang padat penduduk di Kecamatan Tualang, hal itu dikarenakan banyak memberikan dampak negatif bagi masyarakat sekitar. Senin(4/9/2023)

Masyarakat mengatakan limbah kotoran burung walet berserakan dan adanya polusi suara soud system atau pengeras suara pemanggil burung walet yang ada ditempat penangkaran burung walet membuat kebisingan saat warga masyarakat sedang beristirahat.

Terkait keluhan masyarakat, Pihak Pemerintah Daerah (Pemda) Kabupaten Siak melalui Kepala Bidang (Kabid) Perizinan Dinas Penanaman Modal Pelayanan Terpadu Satu Pintu (DPMPTSP) Kabupaten Siak, Teguh Santosa mengatakan bahwa setiap bangunan penangkaran sarang Burung Walet harus jelas peruntukannya.

“Untuk bangunan penangkaran burung walet wajib membayar pajak, karna saat ini untuk izin penangkaran burung walet bisa Mengurus perizinan berusaha berbasis risiko melalui OSS. Kalau walet itu kenanya pajak, bukan retribusi, dan pajak sifatnya wajib di bayar, tak ada hubungan dengan izin,” kata Teguh saat dihubungi awak media. Sabtu(2/9/2023)

Soal kebijakan Pemkab Siak, tentang izin membangun ruko peruntukan untuk walet, Teguh mengatakan dengan tegas Tidak di perbolehkan.

“Kalo walet peruntukannya walet, bangunan penangkaran walet harus memiliki IMB/PBG yang fungsi/peruntukannya untuk walet, tidak boleh untuk yang lain,” tegasnya.

Dia juga menyarankan jika menemukan pengusaha sudah menyalahi aturan Perbup Kabupaten Siak tahun 2018 masyarakat dapat melaporkan ke tim yustisi.

“Untuk fungsi pengawasan bangunan gedung yang tidak sesuai peruntukannya bukan kewenangan DPMPTSP, tapi berada di dinas teknis, sedangkan untuk bangunan yg tidak memiliki izin bisa dilaporkan melalui tim yustisi,” tegasnya lagi.

Pantauan awak media, ada puluhan penangkaran burung walet di tengah pemukiman padat penduduk yang terdapat di Kecamatan Tualang khusunya, dan serta juga didapati penangkaran Burung Walet dekat dengan tempat ibadah maupun dekat dengan sekolah yang sehingga menganggu aktivitas warga.

 

Masyarakat mengharapkan supaya pemilik penangkaran burung walet tersebut dapat mempertimbangkan ketenangan warga sekitar, dan mengikuti sesuai aturan Perbub Kabupaten Siak tahun 2018, Bagian ketiga terkait syarat perizinan Pasal 9 ayat 2 nomor 9 yang berbunyi, harus mempunyai surat pernyataan persetujuan dari masyarakat sekitar tempat usaha dengan Radius 100 meter dan di ketahui oleh RT, RW kepala Desa/Lurah dan Camat setempat.(AL/BERNAS).

Lihat Selengkapnya

Related Articles

Back to top button