ACEH

Melalui Dana IsDB, Dua Desa Disulap Menjadi Desa Bebas Kumuh dan Menjadi Wisata Keluarga

BeritaNasional.ID | ACEH TAMIANG – Kawasan kumuh adalah sebuah kawasan dengan tingkat kepadatan populasi tinggi di sebuah daerah/kota  sehingga perlu dilakukan langkah strategis untuk  mengatasi sehingga dapat keluar dari kawasan kumuh tersebut.

Sementara kumuh itu sendiri dapat dilihat dari beberapa indikator yang dapat dipakai untuk mengetahui apakah sebuah kawasan tergolong kumuh atau tidak adalah diantaranya tingkat kepadatan kawasan, Kepemilikan lahan dan bangunan serta kualitas sarana dan prasarana yang ada dalam kawasan tersebut.

Namun kondisi kumuh tidak dapat digeneralisasi antara satu kawasan dengan kawasan lain karena kumuh bersifat spesifik dan sangat bergantung pada penyebab terjadinya kekumuhan.

“Tidak selamanya tingkat kepadatan kawasan, kepemilikan lahan dan bangunan serta kualitas sarana dan prasarana yang ada dalam kawasan tersebut masuk dalam kategori kumuh” sebut Inspektor Pelaksana Lapangan dari pihak PT. Ramaijaya Purnasejati, Amarullah kepada BeritaNasional.ID, Sabtu (21/8/2021).

Amarullah yang akrab disapa Adon ini menjelaskan sama hal apa yang saat ini sedang dikerjakan Peningkatan Kualitas Permukiman Kumuh Kawasan Kota Kualasimpang Kabupaten Aceh Tamiang tepatnya di Desa Bukit Tempurung dan Perdamaian.

“Rencana Pencegahan dan Peningkatan Kualitas Permukiman Kumuh Perkotaan (RP2KPKP) merupakan dokumen perencanaan kegiatan penanganan dengan lingkup/skala kota dan kawasan yang bersifat menyeluruh (komprehensif) dan terpadu, tidak hanya berupa rencana kegiatan penanganan bersifat fisik namun mencakup juga kegiatan-kegiatan yang bersifat non-fisik (peningkatan kapasitas/ pemberdayaan, sosial dan ekonomi). Dan ini awalnya sudah digagas dan diusulkan oleh pihak KOTAKU dan bappeda sebagai steakholder,” jelasnya.

Adon menjelaskan pelaksanaan kegiatan Peningkatan Kualitas Permukiman Kumuh Kawasan Kota Kualasimpang Kabupaten Aceh Tamiang tepatnya di Desa Bukit Tempurung dan Perdamaian diawali dengan beberapa kegiatan yang dilakukan oleh Program Kota Tanpa Kumuh (Kotaku)  bersama pihak Badan Perencanaan Pembangunan Daerah (Bappeda) Aceh Tamiang.

“Pencegahan dan Peningkatan Kualitas Perumahan Kumuh dan Permukiman Kumuh, disusun dari  7 aspek permukiman kumuh,” jelasnya.

Menurut Adon tujuh aspek permukiman kumuh tersebut terdiri dari Pertama Kondisi Bangunan Gedung meliputi  Ketidakteraturan bangunan, kepadatan bangunan serta ketidaksesuaian dengan persyaratan teknis bangunan

Kedua yaitu kondisi Jalan Lingkungan meliputi  Cakupan pelayanan jalan lingkungan serta Kualitas Permukaan jalan lingkungan. Ketiga Kondisi Penyediaan Air Minum meliputi Ketersediaan akses aman air minum, Tidak terpenuhinya kebutuhan air minum.

Kemudian sambungnya keempat terkait Kondisi Drainase Lingkungan meliputi Ketidakmampuan mengalirkan limpasan air, Ketidaktersediaan drainase, Ketidakterhubungan dengan sistem drainase kota, Tidak terpeliharanya drainase serta Kualitas konstruksi drainase.

Sementara poin kelima adalah Kondisi Pengelolaan Air Limbah meliputi Sistem pengelolaan air limbah tidak memenuhi persyaratan teknis, Prasarana dan sarana pengelolaan air limbah tidak memenuhi persyaratan teknis

Kemudian poin keenam adalah Kondisi Pengelolaan Persampahan yang meliputi Prasarana dan sarana persampahan tidak memenuhi persyaratan teknis, Sistem pengelolaan persampahan tidak memenuhi persyaratan teknis serta Tidakterpeliharanya sarana dan prasarana pengelolaan persampahan.

” Poin tujuh terkait dengan Kondisi Pengamanan (Proteksi) Kebakaran meliputi Ketidaktersediaan prasarana proteksi kebakaran serta Ketidaktersediaan Sarana proteksi kebakaran,” ungkapnya.

Mantan Tenaga Ahli Manajemen Kabupaten (TAMK) Program Sanitasi Berbasis Masyarakat (SANIMAS) Islamic Development Bank (IsDB) menjelaskan untuk pekerjaan yang saat ini sedang dilaksanakan di Desa Bukit Tempurung dan Perdamaian merupakan kombinasi dari penilaian tingkat kekumuhan dari beberapa indikator kumuh yang ada diatas.

Oleh karena itu, sambungnya baik pemerintah pusat hingga pemerintah daerah serta dengan kolaborasi berbagai pihak melakukan berbagai upaya untuk meningkatkan akses terhadap infrastruktur dan pelayanan dasar di permukiman kumuh perkotaan dan mencegah timbulnya permukiman kumuh baru dalam rangka untuk mendukung terwujudnya permukiman perkotaan yang layak huni, produktif, dan berkelanjutan.

Adon menyampaikan untuk mewujudkan tujuan diatas, dilakukan melalui kegiatan Pembangunan/rehabilitasi infrastruktur permukiman baik skala lingkungan maupun skala kawasan; Penguatan kapasitas masyarakat dan pemerintah daerah serta Pembangunan infrastruktur pendukung penghidupan (livelihood) masyarakat.

Adon menjelaskan pembangunan yang ini sedang di kerjakan tersebut merupakan kolaborasi untuk mencapai Gerakan 100-0-100 yaitu pemenuhan 100 persen akses layak air minum, pengurangan kawasan kumuh menjadi 0 persen, dan pemenuhan 100 persen akses sanitasi layak.

“Kegiatan Peningkatan Kualitas Permukiman Kumuh Kawasan Kota Kualasimpang Kabupaten Aceh Tamiang yang bersumber dari LOAN IsDB (Islamic Development Bank). Pekerjaan utamanya ada tiga kegiatan” sebutnya.

Kemudian Adon merincikan tiga kegiatan utama tersebut masing  – masing pekerjaan struktur saluran terbuka dan saluran tertutup, dari desa Perdamaian sampai ke ujung Desa Bukit Tempurung kemudian Pembangunan Ruang Terbuka Publik (RTP) serta taman dan Pembangunan Tempat Penampungan Akhir (TPA) Desa Perdamaian serta RTP Taman Desa Bukit Tempurung.

” Insya allah dengan pembangunan ini, Aceh Tamiang pada umumnya dan khusus Kecamatan Kota Kualasimpang akan memiliki desa yang sangat teratur dan rapi.  Dan semua ini akan menjadi wisata baru dengan Ruang Terbuka Publik yang menarik untuk dinikmati bersama keluarga,” sebut Adon mengakhiri. []

Lihat Selengkapnya

Related Articles

Back to top button