Eks Keresidenan Madiun

Melalui Talkshow, Pemkab Magetan Gempur Rokok Ilegal

BeritaNasional.ID, Magetan – Satuan Polisi Pamonhg Praja dan Pemadam Kebakaran Kabupaten Magetan bersama Kantor Bea dan Cukai Madiun telah menggelar Talkshow sosialisasi oemverantasan rokok ilegal,kegiatan ini dilaksanakan dilapangan kelurahan kraton,maospati,magetan pada sabtu  (10/9/2022). Acara dibuka oleh Asisten Pemerintah dan Kesejahteraan Kabupaten Magetan,Drs.Venly Tomy Nicholas serta menghadirkan narasumber dari Kantor Bea Cukai Madiun

Sosialisasi ini bertujuan untuk memberikan pengetahuan kepada masyarakat tentang rokok ilegal sehingga masyarakat semakin paham rokok ilegal itu seperti apa dan masyarakat bisa menolak apabila ditawari oleh pihak yang tidak bertanggungjawab apabila diminta untuk menjual rokok ilegal.

“Selain itu sosialisasi ini bertujuan memberikan pengetahuan kepada warga masyarakat berkaitan dengan penerimaan pajak negara dari Dana Bagi Hasil Cukai Hasil Tembakau (DBHCHT) Masyarakat memiliki peran penting dalam membantu mengawasi dan melaporkan jika dilingkungan sekitar ditemukannya pihak yang mengedarkan serta memperjual belikan rokok ilegal. ” terang Kepala Satpol PP dan Damkar Kabupaten Magetan Rudy Harsono.

Pejabat Fungsional Pemeriksa Ahli Pratama Bea Cukai Madiun Cahyo Wibowo menjelaskan beberapa ciri-ciri rokok ilegal yaitu rokok tanpa dilekati pita cukai,rokok yang menggunakan pita cukai palsu,rokok dengan pita cukai bekas dan rokok dengan pita cukai yang tidak sesuai peruntukkannya,cukai sendiri juga merupakan pungutan negara yang dikenakan terhadap barang-barang tertentu mempunyai sifat atau karakteristik yang ditetapkan sesuai undang-undang. Ada juga sanksi jika melakukan peredaran,memalsukan dan memproduksi rokok ilegal.

“Pita Cukai Palsu Pasal 55 huruf (b) UU nomor 39 Tahun 2007 Pidana penjara paling singkat 1 tahun dan paling lama 8 tahun serta pidana denda paling sedikit 10Ă— nilai cukai paling banyak 20Ă— nilai cukai yang seharusnya dibayar. Pita Cukai Bekas Pasal 55 huruf (c) UU nomor 39 Tahun 2007 Pidana penjara paling singkat 1 tahun dan paling lama 8 tahun serta pidana denda paling sedikit 10Ă— nilai cukai, paling banyak 20Ă— nilai cukai yang seharusnya dibayar. Sedangkan Pita Cukai Berbeda Pasal 29 ayat 2a UU nomor 39 Tahun 2007 Dikenai sanksi administrasi berupa denda paling sedikit 2Ă— nilai cukai dan paling banyak 10Ă— nilai cukai yang seharusnya di lunasi. Dan Tanpa Pita Cukai Pasal 55 huruf (c) nomor 38 Tahun 2007 Pidana penjara paling singkat 1 tahun dan paling lama 5 tahun atau pidana denda paling sedikit 2Ă— nilai cukai dan plaing banyak 10Ă— nilai cukai yang seharusnya dibayar” jelasnya

“ Sosialisasi ini sangat penting guna membuka pengetahuan masyarakat tentang rokok ilegal tersebut serta memahami peraturan di bidang cukai dan mengajak masyarakat untuk bersama-sama menggempur rokok ilegal yang merugikan aset negara” pungkasnya (adv/mei)

Lihat Selengkapnya

Related Articles

Back to top button