Daerah

Memilih Penyelenggara Pemilu Yang Benar

Berita Nasional.ID.Mamuju Sulbar – Di Indonesia Pemilihan umum atau biasa disebut Pesta Demokrasi yang dilaksanakan setiap 5 (lima) tahun sekali dan merupakan sarana kedaulatan rakyat untuk memilih anggota Dewan Perwakilan Rakyak (DPR), Anggota Dewan Perwakilan Daerah (DPD), Presiden dan Wakil Presiden, juga untuk memilih anggota Dewan Perwakilan Rakyat Daerah (DPRD).

Di Negara demokrasi, pemilu hendaknya tidak dijadikan sebagai formalitas politik, artinya hanya dijadikan alat legitimasi kekuasaan yang tidak demokratis dimana kemenangan peserta pemilu merupakan hasil rekayasa kelompok tertentu bukan pilihan politik rakyat.
Namun Pemilu seharusnya dilaksanakan berdasarkan hati nurani rakyak sehingga diharapkan menghasilkan pemimpin-pemimpin bangsa yang mempunyai kompetensi, integritas dan niat yang baik untuk membangun bangsa ini.
Azas lansung berarti rakyat dalam memberikan suaranya harus secara lansung dan tidak boleh diwakilkan. Umum berarti Pemilu dapat diikuti seluruh rakyak yang sudah memiliki hak menggunakan suara. Bebas berarti rakyat memberikan suaranya tanpa ada paksaan dari pihak manapun, kemudian rahasia berarti suara yang diberikan oleh rakyat bersifat rahasia hanya diketahui oleh rakyak itu sendiri.
Asas jujur mengandung arti bahwa Pemilu harus dilaksanakan sesuai dengan aturan untuk memastikan bahwa rakyat memiliki hak sehingga dapat memilih sesuai dengan kehendaknya dan setiap suara rakyat memiliki nilai yang sama untuk menentukan pemimpin yang akan dipilih.
Asas jujur dan adil mengikat tidak hanya kepada peserta Pemilu, tetapi juga penyelenggara Pemilu.

Namun hal demikian itu tidak terwujud begitu saja, sebab untuk menciptakan hasil pemilu berkualitas harus dimulai dari penyelenggara yang dipilih melalui mekanisme seleksi sesuai dengan peraturan perundang-undangan yang berlaku.
Penyelenggara Pemilu menurut UU Nomor 7 Tahun 2017 salah satunya adalah Komisi Pemilihan Umum selain Badan Pengawas Pemilu dan Dewan Kehormatan Penyelenggara Pemilu.

Komisi Pemilihan Umum yang selanjutnya disingkat KPU adalah lembaga penyelenggara Pemilu yang bersifat Nasional, tetap, dan Mandiri dalam melaksanakan Pemilu.
Selanjutnya untuk memilih anggota KPU didasarkan pada Peraturan Komisi Pemilihan Umum (PKPU) Republik Indonesia Nomor 7 Tahun 2018 yang dilaksanakan oleh tim seleksi berjumlah 5 (lima) orang anggota yang berasal dari unsur akademisi, unsure profesional yang terkait dengan bidang social, pemerintahan, hokum, ekonomi, jurnalistik dan psikologi, serta unsur tokoh masyarakat yang memiliki integritas, dan tentu saja dengan mempertimbangkan paling sedikit 30% (tiga puluh persen) keterwakilan perempuan.
Proses pelaksanaan seleksi ini sendiri berpedoman kepada asas mandiri, jujur, adil, kepastian hukum, tertib penyelenggara Pemilu, kepentingan umum, keterbukaan, proporsionalitas, akuntabilitas, efisien, dan efektifitas.
Para peserta yang mengikuti seleksi harus memenuhi beberapa syarat diantaranya adalah merupakan warga Negara Indonesia yang mempunyai integritas, kepribadian yang kuat, jujur dab adil, serta memiliki pengetahuan dan keahlian yang berkaitan dengan penyelenggara Pemilu, ketatanegaraan, dan kepartaian.
Tidak hanya itu, peserta seleksi harus sehat secara jasmani dan rohani, bebas dari penyalahgunaan narkotika, tidak pernah dipidana penjara berdasarkan putusan pengadilan yang telah memperoleh kekuatan hukum tetap karena melakukan tindak pidana yang diancam dengan pidana penjara 5 (lima) tahun atau lebih, ditambah dengan beberapa hal lain yang dipersyaratkan.

Adapun tahapan seleksi dimulai dari pendaftaran, kemudian penelitian administrasi yang dilakukan dengan cara meneliti kelengkapan persyaratan administrasi para peserta seleksi dan menilai kompetensi yang berkaitan dengan penyelenggara Pemilu, ketatanegaraan, dan kepartaian dengan melihat pengalaman kepemiluan atau karya tulis yang dipublikasi.
Ditahap ini tim seleksi menetapkan yang lulus paling banyak 60 (enam puluh) calon untuk calon anggota KPU Provinsi dan paling banyak 40 (empat puluh) calon untuk anggota KPU Kabupaten/ Kota.
Berikutnya adalah tes tertulis yang meliputi materi Pancasila, UUD Negara Republik Indonesia Tahun 1945, Negara Kesatuan Republik Indonesia, bhinneka Tunggal Ika, Ketatanegaraan, Kepemiluan, Kepartaian, dan lembaga penyelenggara Pemilu. Dilanjutkan dengan tes psikologi untuk mengukur intelegensia, sikap kerja, kepribadian, integritas, dan kepemipinan.
Kemudian dilanjutkan lagi dengan tes kesehatan, dan wawancara dengan materi penyelenggara Pemilu dan klarifikasi tanggapan masyarakat yang dapat disampaikan kepada Tim seleksi sejak tahapan pendaftaran sampai dengan dumulainya uji kelayakan dan kepatutan. Uji kelayakan dan kepatutan ini meliputi integritas dan independensi, pengetahuan mengenai kepemiluan, wawasan kebangsaan, kepemimpinan, kememapuan komunikasi, dan klarifikasi tanggapan masyarakat.
Dengan proses seleksi yang demikian panjang, kita harapkan masyarakat dapat memantau, mengawal, dan mendukung proses seleksi yang transparan dan adil sehingga dapat dipilih anggota KPU yang dalam menjalankan tugas dan wewenangnya akan bekerja dengan sungguh-sungguh, jujur, adil, dan cermat serta mengutamakan kepentingan Negara Kesatuan Republik Indonesia daripada kepentingan pribadi atau golongan sehingga Pemilu dapat terlaksana dengan sukses demi tegaknya demokrasi dan keadilan. (aswan hariyanto /yyuni.

Lihat Selengkapnya

Related Articles

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

Back to top button