Hukum & Kriminal

Menghina NU, Gus Nur Diciduk Langsung Jadi Tersangka Dan Ditahan Bareskrim Polri

BeritaNasional.ID Jakarta – Suri Nur Rahardja alias Gus Nur resmi menjadi tersangka dugaan menghina Nahdatul Ulama (NU) dengan menyebarkan informasi untuk menimbulkan rasa kebencian dan permusuhan bernada SARA.

Gus Nur ditangkap Dit Tipid Siber Bareskrim Polri dirumahnya di Pakis, Malang, Jawa Timur, Sabtu (24/10/2020) dinihari.

Penangkapan itu dari laporkan Ketua Pengurus Nahdlatul Ulama (NU) Cabang Cirebon Azis Hakim, pada Rabu (21/10/2020) kemarin.

Gus Nur kemudian langsung dilakukan pemeriksaan oleh penyidik sebagai tersangka atas dugaan menghina NU namun belum dilakukan penahanan.

Direktur Tindak Pidana Siber Bareskrim Polri Brigjen Slamet Uliandi mengatakan, pihaknya masih melakukan pemeriksaan terhadap Gus Nur termasuk motif ujaran kebencian yang disampaikannya.

“Waktu pemeriksaan 1×24 jam penyidik masih terus dalami motif ujaran kebencian itu. Statusnya sudah tersangka namun belum dilakukan penahanan,” kata Slamet, Sabtu (24/10/2020).

Sebelumnya, Gus Nur di laporkan Ketua Pengurus NU Cabang Cirebon Azis Hakim ke Bareskrim Polri tertuang dalam laporan bernomor LP/B/0596/X/2020/BARESKRIM tanggal 21 Oktober 2020.

Ketua Pengurus NU cabang Cirebon, melaporkan Gus Nur lantaran kerap melakukan ujaran kebencian terhadap NU di sebuah video beredar di media sosial (medsos). (BerNas/DKI)

Lihat Selengkapnya

Related Articles

Back to top button