CitizenOpiniRagam

Mengulik Sistem Kompensasi sebagai Elemen Peningkatan Kinerja ASN

Oleh : Muhammad Dwiki Revanzha *)

Kompensasi adalah imbalan yang diberikan kepada pegawai dalam perusahaan atau organisasi yang  berupa materi maupun nonmateri (Hasal Alwi, 2001). Jika berbicara mengenai kompensasi, maka erat kaitannya dengan ASN. Pemberian kompensasi sangatlah penting karena merupakan elemen yang berpengaruh kepada kinerja ASN (Kadarisman, 2019). Para ASN tentunya berharap untuk mendapatkan kompensasi sesuai dengan dengan capaian performa yang diraih selama bekerja. Namun, dalam kenyataannya, ASN masih belum diberikan kompensasi yang adil sesuai kinerja (Ansell & Gash, 2007).

Pemerintah Indonesia telah berupaya untuk mengubah sistem penggajian ASN. Sistem penggajian ASN pada tahun 2022 direncanakan akan menggunakan skema reward and punishment (Sembiring, 2021). Hal ini sejalan dengan peraturan yang tertuang dalam Peraturan Pemerintah (PP) Nomor 30 Tahun 2019.  Kepala Biro Hukum, Humas, dan Kerja Sama BKN, Satya Pratama mengatakan bahwa ASN yang diberikan penghargaan adalah mereka yang mendapatkan nilai 100-120 (Sembiring, 2021). Sementara itu, bagi ASN yang mendapatkan nilai di bawah 50 akan diberikan punishment berupa turun jabatan hingga diberhentikan dari ASN.

Sistem penggajian tersebut, tentunya, membawa angin segar bagi sektor publik di Indonesia karena sistem penggajian ASN tidak lagi setara berdasarkan pangkat dan jabatan, tetapi juga berbasis kinerja. Sistem ini juga dapat meningkatkan performa kinerja ASN karena mereka akan berkompetisi agar mendapatkan reward. Namun, sistem penggajian ini masih belum terlaksanakan dan masih dalam tahap perencanaan.

Untuk meningkatkan kualitas, kompetensi, dan profesionalisme ASN, maka perlu adanya pembenahan sistem kompensasi. Hal ini penting karena kompensasi merupakan elemen yang berpengaruh terhadap kinerja ASN. Lantas, apa yang perlu dibenahi?

Sistem penggajian atau kompensasi pada ASN perlu segera dibenahi sehingga dapat meningkatkan keadilan dan kualitas kinerja para ASN. Maka dari itu, terdapat beberapa saran untuk memperbaiki sistem penggajian ASN, salah satunya mengubah sistem tunjangan dari setiap instansi. Saat ini, kesenjangan tunjangan kinerja antar instansi di Indonesia masih cukup tinggi. Kesenjangan tunjangan tersebut berkisar antara 0,7 juta – 10 jutaan perbulan (Dongil, Erawan, & Mahardika, 2021). Oleh karena itu, kesenjangan yang cukup tinggi tersebut harus diperkecil karena pentingnya pekerjaan yang dilakukan oleh setiap instansi tidak dapat diukur dengan jelas.

Selain itu, perlu adanya sistem penggajian yang berdasarkan pada performa ASN. Untuk melakukan hal tersebut diperlukan analisis yang tepat dan akurat oleh pemerintah. Oleh karena itu, penulis setuju dengan rencana yang dilakukan oleh pemerintah mengenai sistem reward and punishment yang sesuai dengan PP Nomor 30 Tahun 2019.

Kemudian, menaikkan gaji ASN juga merupakan hal yang penting untuk dilakukan. Hal ini dilakukan dengan tujuan agar menarik lulusan-lulusan terbaik untuk bekerja di sektor publik. Lulusan-lulusan terbaik tersebut diharapkan dapat membawa perubahan guna memperbaiki sistem pemerintahan di Indonesia. Untuk melakukan hal tersebut, pemerintah juga harus melakukan efesiensi atau rasionalisasi jumlah ASN. Saat ini, kebijakan yang terjadi adalah pemerintah melakukan perekrutan sesuai dengan banyaknya jumlah pegawai yang pensiun.

Peningkatan gaji ASN juga perlu dilakukan untuk, setidaknya, mengurangi jumlah kasus korupsi yang marak terjadi di kalangan ASN. Berdasarkan data yang diterbitkan oleh Indonesia Corruption Watch (ICW) sepanjang semester 1 2021, ASN merupakan pelaku korupsi terbanyak dengan 162 ASN yang terjerat dalam tindak pidana korupsi (Databoks, 2021). Peningkatan gaji ASN, tentunya, juga harus mempertimbangkan kebutuhan hidup layak (KHL) para ASN dan juga sejalan dengan besaran gaji di sektor swasta.

Sistem penggajian di atas diharapkan dapat menciptakan ASN yang profesional, kompeten, dan sejahtera. Hal ini, tentunya, akan berdampak baik bagi Indonesia dalam membawa perubahan guna memperbaiki sistem pemerintahan yang masih terdapat banyak maladministrasi.

*) Penulis adalah Mahasiswa Ilmu Administrasi Negara, Universitas Indonesia

Lihat Selengkapnya

Related Articles

Back to top button