DaerahJawa TimurRagamSitubondo

Menindak Lanjuti Laporan Masyarakat Tentang Penahan Ijazah, Kajari Situbondo Bentuk Tim Penyelidikan

SITUBONDO JAWA TIMUR, BeritaNasional.id – Menindak lanjuti laporan masyarakat tentang Sekolah Lanjutan Tingkat Atas (SLTA) Se Kabupaten Situbondo yang melakukan dugaan pungutan liar penahan ratusan ijazah siswanya, Kejaksaan Negeri (Kejari) Situbondo membentuk tim untuk melakukan penyelidikan atau investigasi, Kamis (10/11/2022).

Keterangan yang disampaikan Kajari Situbondo, Nauli Rahim Siregar mengatakan, Kejaksaan Negeri Situbondo membentuk tim penyelidikan dugaan pungli di SLTA se Kabupaten Situbondo, berawal adanya laporan ijazah yang ditahan oleh pihak sekolah dilingkungan Dinas Pendidikan Menengah Provinsi Jawa Timur.

“Dari laporan masyarakat tersebut, maka kami langsung membentuk tim dan menurunkan tim ke sejumlah SLTA. Hasilnya, tim yang melakukan penyelidikan menemukan ada 400 ijazah yang ditahan dan tidak diberikan kepada siswa dengan berbagai alasan dari pihak sekolah,” jelas Kajari Situbondo, Nauli Rahim Siregar.

Lebih lanjut, Kajari Situbondo mengatakan bahwa, hasil dari pengumpulan data yang dilakukan tim Kejari Situbondo, ada beberapa yang terkonfirmasi terkait masalah administrasi dan ada juga beberapa di luar konteks. “Setelah mengumpulkan data, kami sepakat untuk mengundang Inspektorat Daerah Provinsi Jawa Timur, terkait mekanisme, sistem yang dilakukan oleh sekolah menengah yang diduga melakukan pungli dengan cara menahan izasah siswa, apakah perbuatan itu sudah tepat atau melanggar hukum,” jelasnya.

Tak hanya itu yang disampaikan Kajari Situbondo, namun Nauli menegaskan bahwa, aturan pihak sekolah melalui komite dibenarkan untuk melakukan pungutan kepada siswa, dengan syarat ada ijin dari Gubernur melalui kepala Dinas Pendidikan dan Kebudayaan Provinsi Jawa Timur. “Mengingat SLTA masuk pada rana Dinas Pendidikan Pemprov Jatim, maka kami akan melaksanakan klarifikasi dengan Kepala Dinas Pendidikan dan Kebudayaan Provinsi Jawa Timur,” tuturnya.

Terkait dengan ijazah yang tertunda, kata Nauli, pihaknya akan terus melakukan koordinasi dengan pihak terkait. “Nanti ada momen berikutnya terkait ijazah yang ditahan oleh pihak sekolah menengah tersebut. Kita juga akan koordinasikan dengan pihak terkait untuk mengambil langkah langkah penyelesaian yang baik sesuai dengan aturan hukum,” tegasnya.

Kajari Situbondo mengatakan, setelah menelusuri laporan masyarakat terkait izasah yang ditahan pihak sekolah, maka pihaknya akan mengambil langkah yang konkrit dari pihak terkait. “Proses pengembalian ijazah belum kami masuki, artinya ada efek domino dan ini tidak ada masalah yang penting sesuai dengan peraturan yang ada. Tapi, terhadap obyek yang kami lakukan full data full budget belum bisa dibagikan atau disampaikan, karena itu masih tahap koordinasi,” pungkas Kajari Situbondo.

Publisher         :Heru Hartanto

Pewarta           :As’ad Zuhadi Anwar

Lihat Selengkapnya

Related Articles

Back to top button