NasionalOpiniPendidikan

Menristek Keluarkan Permendikbukristek Nomor 30 Tahun 2021 Tentang PPKS

Beberapa waktu ini publik dihebohkan dengan pengakuan seorang mahasiswi yang mengaku mendapat pelecehan seksual dari dekan nya, pengakuan yang muncul di aplikasi booming Tiktok itu pun lalu memunculkan ragam pendapat pro dan kontra, hingga menjadi viral dan muncul di berbagai platform media sosial dan akhirnya media pun merilis berita tersebut.

Dekan FISIP Unri Syafri Harto, Tersangka pelaku pelecehan tersebut menolak keras tuduhan tersebut, dalam statement nya yang dimuat di detik.com,  SH mengatakan dirinya memang menjadi Dosbing (Dosen Pembimbing) LM, mahasiswi yang diduga telah menderita karena dilecehkan oleh SH. Namun hal-hal yang dituduhkan kepadanya adalah hal yang tidak pernah ia lakukan.

SH bahkan siap disumpah muhabalah, bahkan sumpah pocong untuk membuktikan dirinya tidak bersalah,  keterangan itu diucapkan oleh SH pada Jum’at (5/11/21)

Dari berita viral ini kita dapat melihat, bahwa posisi perempuan di manapun, bahkan dalam lingkungan pendidikan masih sangat rentan dan perlu perlindungan. Dan selalu pelecehan bukan karena pakaian korban, lebih sering terjadi karena relasi kuasa oleh pelaku.

Ungkapan LM hanyalah salah satu dari puncak gunung es, stigma masyarakat, dan kurangnya keberpihakan pada korban sering menjadi alasan enggan nya korban melaporkan apa yang telah mereka alami.

Sebagai lembaga yang isinya manusia-manusia terdidik, adalah hal yang disayangkan ini dapat terjadi, untuk itu keberpihakan hukum harusnya bisa mengayomi setiap insan, setiap gender, di manapun mereka berada.

Untuk satu hal ini, Menristek dapat diapresiasi  karena  cekatan dan tanggap, pada tanggal 8 November 2021 mengeluarkan press release,  menyampaikan Permendikbukristek nomor 30 Tahun 2021 tentang Pencegahan dan Penanganan dan Kekerasan Seksual (PPKS) di lingkungan Perguruan Tinggi yang telah ditetapkan pertanggal 31 Agustus 2021

Keluarnya Permen ini diharapkan dapat menjadi suatu langkah pencegahan terjadinya hal-hal yang tidak harusnya terjadi.

Hal ini ditegaskan oleh Nizam PLT Dirjen Pendidikan Tinggi, Riset Dan Teknologi,   dalam release fokus PPKS adalah ” pencegahan dan penindakan atas kekerasan seksual sehingga defenisi  dan pengaturan yang diatur dalam permen ini khusus untuk mencegah dan mengatasi kekerasan seksual.

Satu langkah yang sekali lagi patut diapresiasi, dan diduplikasi di berbagai instansi, agar tidak lagi terjadi pelecehan atau kekerasan seksual.

Tetapi  ada hal yang perlu dipertimbangkan, Menristek juga perlu memikirkan langkah, atau memasukkan klausa hukuman apa yang harus diterima jika aduan pelecehan  atau tindak kekerasan yang terjadi adalah fitnah, berdiri di pihak korban itu adalah suatu keharusan, siapapun korbannya, akan tetapi  menjadi sebuah kesalahan besar pula jika sudah terjadi penghakiman publik, sementara kejadiannya tidak pernah benar-benar ada. Semoga menjadi perhatian bersama-sama, Bahwa setiap perbuatan akan ada konsekuensinya.(*Rinai*)

Lihat Selengkapnya

Related Articles

Back to top button