Daerah

Menyikapi Keputusan MH, JPU Akan Menentukan Sikap Minggu Depan

Konflik PTPN 1 Regional 5 dengan Warga Ijen Berpotensi Ada Part 2

BeritaNasional.ID, BONDOWOSO JATIM – Perseteruan PTPN 1 Regional 5 dengan warga Kecamatan Ijen sudah diputus oleh Majelis Hakim (MH) di Pengadilan Negeri (PN) Bondowoso. Namun Penasehat Hukum (PH) terdakwa akan melakukan banding, karena tidak puas dengan keputusan MH.

Disisi lain, Jaksa Penuntut Umum (JPU), Dwi Duta Ari, SH, MH mengatakan, terdawa 1 Ahmad Yudianto dituntut 1,8 tahun diputus oleh MH 10 bulan. Kemudian terdakwa 2 Jumari alias H Nawawi dituntut 1,8 tahun diputus 1 tahun.

“Dan terdakwa ketiga Fajariyanto dituntut 1 tahun diputus 6 bulan. Hasil persidangan ini, yang putusannya lebih kecil dari tuntutan masih akan dilaporkan pada pimpinan. Keputusan dari pimpinan akan siap kami jalankan,” jelasnya.

MH, lanjutnya, dalam memutuskan perkara pasti memiliki pertimbangan tersendiri seperti yang disampaikan dalam persidangan. JPU juga sama, dalam menentukan tuntutan ada beberapa pertimbangan.

Pertimbangan JPU akan didiskusikan dengan pimpinan untuk mengambil langkah hukum selanjutnya. Dalam jangka waktu 7 hari, sikap JPU akan diputuskan. JPU menuntut ketiga terdakwa melalui sejumlah pertimbangan.

Pertimbangan JPU menuntut Ahmad Yudi Purwanto 1,8 tahun, karena dia aktif dalam aksi demo dan menjadi Ketua LSM Ijen Raung yang menampung keluahan petani. Sedangkan pertimbangan tuntutan untuk Jumari alias H. Nawawi, karena dia sebagai residivis.

“Jumari sudah dua kali menjadi residvis. Persidangan saat ini merupakan perkara ketiga dalam kasus pengusaan lahan. Kalau Fajariyanto alias Wajar perannya tidak begitu aktif. Jadi tuntutannya hanya 1 tahun dan diputus 6 bulan penjara,” tambahnya.

Dalam persidangan, MH, mengatakan, Pasal 160 KUHPidana, merupakan delik materiil. Jadi ada kausalitas hubungan sebab akibat. Dalam Pasal tersebut disebutkan, terhasut (wraga Ijen, red) melakukan perbuatan pidana dengan tidak menuruti perintah penguasa umum (PTPN 1 Regional 5, red).

Atau tidak menuruti peraturan umum yang berlaku. Ini yang dibacakan oleh MH dalam persidangan. Karena dalam kasus ini, ada perbuatan pidana yang dilakukan oleh terhasut (warga). Yaitu melakukan pendudukan dan juga penguasaan lahan yang bukan haknya.

Untuk proses selanjutnya, paska putusan ini, merupakan tugas pihak kepolisian, karena kasusnya merupakan tindak Pidana umum (Pidum). Polisi yang berwenang melakukan penyelidikan dan penyidikan.

Pantauan BeritaNasional.ID dilapangan, usai sidang putusan ketiga terdakwa, warga Kecamatan Ijen melakukan aksi demonstrasi di depan PN. Pendemo mengecam MH dan JPU karena ketiga terdakwa tidak diputus bebas dan mengancam akan menduduki lahan PTPN 1 Regional 5 di Desa Sumberrejo dan Kaligedang. (Syamsul Arifin/Bernas)

Lihat Selengkapnya

Related Articles

Back to top button