BondowosoDaerahJawa Timur

Merasa Didolimi, Mantan Plt Kepala BKPSDM Bondowoso Gugat Inpektorat Jatim Ke PTUN

BeritaNasional.ID, BONDOWOSO JATIM – Dr. Drs. H. Sugiono Eksantoso,  mantan Pelaksana tugas (Plt) Kepala Badan Kepegawaian, dan Pengembangan Sumber Daya Manusia (BKPSDM) Bondowoso menggugat Inspektur Inspektorat Provinsi Jawa Timur (Jatim) ke Pengadilan Tata Usaha Negara (PTUN) Surabaya.

Sugiono, sapaannya, mengaku sangat dirugikan dengan hasil Laporan Hasil Pemeriksaan (LHP) dan rekomendasi Inspektur Jatim yang ditujukan kepada Bupati Bondowoso, Drs. KH. Salwa Arifin. Gugatan itu bernomor perkara 146/G/2023/PTUN.SBY yang telah terdaftar di PTUN Surabaya.

Objek gugatan adalah keputusan Inspektur Jatim atas terbitnya LHP dugaan pelanggaran dalam rotasi/mutasi pejabat dilingkungan Pemerintah Kabupaten (Pemkab) Bondowoso tahun 2023. Demikian disampaikan Aman Al Mukhtar, Kuasa Hukum Sugiono, pada wartawan, Kamis (21/09/2032).

Aman, sapaannya, menjelaskan, gugatan itu dilakukan, karena kliennya merasa dirugikan dengan LHP yang diterbitkan oleh Inspektur Inspektorat Pemprov Jatim. “LHP tersebut merekomendasikan pada Bupati untuk memberhentikan/membebastugaskan mantan Plt BKPSDM Bondowoso dari jabatanya sebagai pejabat selama 12 bulan,” ujarnya.

Segala kewenangan mutasi, lanjutnya,  dan perpindahan pegawai adalah kewenangan PPK, dalam hal ini Bupati Bondowoso. Tidak benar, jika Inspektorat menghukum kliennya Sugiono Eksantoso dengan merekomendasikan sanksi karena mengeluarkan keputusan yang dikeluarkan atas  kewenangannya.

“Diduga, tindakan Inspektur Inspektorat Jatim ini bertentangan dengan peraturan perundang-undangan in casu Permendagri Nomor 83 Tahun 2015,” imbuhnya. Keputusan Inspektur Inspektorat Jatim diduga juga bertentangan dengan asas umum pemerintahan yang baik, yakni asas profesionalitas dan proporsionalitas.

“Asas profesionalisme mengutamakan keahlian berlandaskan kode etik dan ketentuan perundang undangan. Artinya klien kami sebagai penggugat sudah memiliki kompetensi sesuai dengan bidang tugas yang diemban,” ujarnya.

Ditambahkan, profesionalitas artinya asas yang mengutamakan keseimbangan antara hak dan kewajiban penyelenggara, artinya hukum yang dijatuhkan kepada klien kami, Sugiono Eksantoso tidak boleh berlebihan dan tidak seimbang dengan pelanggaran yang dilakukan.

Dengan dikeluarkannya keputusan Inspektur Jatim tersebut, mantan Plt Kepala BKPSDM Bondowoso telah diperlakukan tidak adil dan sewenang-wenang. Oleh karena itu, penggugat menggunakan hak hukum yang dimilikinya untuk tujuan yang berbeda dari dari yang ditetapkan oleh peraturan perundang-undangan.

Disamping itu, klien saya tidak pernah dilakukan BAP atau diperiksa oleh Inspektur Inspektorat Provinsi Jawa Timur. Ini bagian dari bentuk kesewenang-wenangan Inspektur Provinsi Jatim. Tidak pernah diperiksa, tidak pernah dimintai keterangan, ujug-ujug diberikan sanksi oleh Inspektur Provinsi Jatim.

“Perkara ini sebagai akibat dari ulah tergugat. Kami berharap tergugat menyatakan tidak sah atau batal surat LHP dikirimkan atau ditujukan kepada Bupati Bondowoso yang merugikan klien kami. Maka wajar kalau tergugat dihukum membayar dari biaya yang ditimbulkan,” pungkasnya.

 

Lihat Selengkapnya

Related Articles

Back to top button