DaerahSUMUT

Mertua Laporkan Menantu Atas Dugaan Penggelapan 

BeritaNasional.ID, Batubara – Atas dugaan penggelapan didalam rumah tangga, seorang mertua laporkan menantunya ke Sat Reskrim Polres Batubara.

Hal tersebut diketahui berdasarkan pelaporan Saliman (56) warga Kecamatan Bosar Maligas Kabupaten Batubara, dengan pelaporan Nomor: STTLP/B/268/1X/2021/SPKT/POLRES BATUBARA/POLDA SUMUT.

Saliman yang merupakan Mertua dari WP (terlapor) telah melaporkannya tentang peristiwa pidana UU No 1 Tahun 1946 tentang KUHP pasal 367 dan 376.

Saat dikonfirmasi, Saliman melalui Kuasa Hukumnya Bang Regar membenarkan telah membuat laporan ke Polres Batubara beberapa hari yang lalu.

“Bahwa bermula dari adanya permasalahan dalam keluarga/rumah tangga antara permasalahan Dedi Irwanto dan Wulan yang mengakibatkan Dedi Irwanto dilaporkan oleh Wulan ke Kepolisian Resort Batu Bara perihal tindak kekerasan dalam rumah tangga,” kata Bang Regar.

Sehingga atas laporan tersebut, pada tanggal 31 Agustus 2021 Dedi Irwanto menjadi tahanan di Polres Batubara.

Hingga saat ini dijelaskan Kuasa Hukum bahwa, pihak keluarga sudah berulang kali berusaha untuk mendamaikan Dedi dan Wulan, tapi tidak ada titik temu, dan pihak keluarga dari Wulan bersih keras agar tetap melanjutkan perkara tersebut.

Dengan sikap Wulan dan keluarganya yang seperti itu, Saliman selaku orang tua Dedi Irwanto merasa tidak dihargai, sehingga pada tanggal 21 september 2021 Saliman membuat laporan ke Kepolisian Resort Batubara tentang adanya dugaan penggelapan dalam keluarga yang dilakukan oleh Wulan.

Bang Regar Kuasa Hukum menjelaskan bahwa, atas nama Wulan diduga telah menggelapkan medali perak/medali penghargaan masa kerja Saliman yang diberikan oleh perusahaan perkebunan.

“Awalnya medali tersebut pernah diminta oleh Dedi dari Saliman untuk dijadikan gadai sekitar bulan Februari 2021 dan setelah medali tersebut ditebus oleh Dedi, medali itu disimpan dirumah Dedi,” jelasnya.

Lanjut Kuasa Hukum, kemudian pada hari Selasa, 10 agustus 2021 sekira pukul 16.00 Wib, Saliman menerima surat gadai dari Dedi, dan Saliman terkejut ketika melihat dan mengetahui bahwa Wulan telah menggadaikan Medali tersebut pada tanggal 04 Mei 2021 ke Pegadaian Lima Puluh.

“Wulan menggadaikan tanpa sepengetahuan mertuanya yaitu Saliman ataupun suaminya Dedi dengan nilai Rp. 3.000.000,- (tiga juta rupiah), dan kemudian Saliman membuat laporan adanya dugaan penggelapan dalam keluarga (376 KUHPidana) ke Kepolisian Resort Batubara,” terangnya.

Pada tanggal 5 dan 6 September 2021 pihak Kepolisian Resort Batubara telah memeriksa saksi-saksi terhadap laporan dari Saliman.

“Kendati demikian, Saliman masih berharap adanya jalan perdamaian untuk kedua belah pihak, dan sampai saat ini masih mengupayakan berbagai cara untuk mewujudkan hal tersebut,” jelas Kuasa Hukum lagi.

Sementara itu, WP (terlapor) warga Kecamatan Lima Puluh saat di konfirmasi wartawan melalui telpon celulernya Kamis, (07/10/2021), menunjukkan rasa marahnya karena tidak mau berkomentar dengan alasan tidak mau diganggu dikarenakan sedang sibuk.

“Tolonglah ngertiin orang, kan udah aku bilang dari tadi, aku masih sibuk, kalian tak pernah menghargai orang ya, aku masih sibuk dan masih ada kerjaan yang mau aku kerjakan, terserah kalian lah terserah,” ujarnya dengan nada emosi. (FTR-BB/01)

Lihat Selengkapnya

Related Articles

Back to top button