SUMUTTanjung balai

Merusak Rumah dan Mengancam Bunuh Ibu Kandung, Warga FL Tobing (Tekap) Kandas Ditangan Sat Reskrim Tanjungbalai

BeritaNasional.ID-TANJUNGBALAI Tionggar Butar-butar Usia 68 Tahun,  mengurus rumah tangga, Agama Kristen Protestan dengan alamat Jalan FL.Tobing Gang.Juhar Lingkungan II Kelurahan Sirantau Kecamatan Datuk Bandar kota Tanjungbalai.

Adalah korban anak kandung sendiri yang dilakukan oleh Hendra Pakpahan, Laki-laki dengan Usia 36 Tahun, Pekerjaan Nelayan,Agama Kristen Protestan, Alamat Jalan FL.Tobing Gang Juhar lk.II Kelurahan Sirantau Kecamatan Datuk Bandar Kota Tanjungbalai.
Dimana pada Kamis 30/9/21 tepatnya pada Hari Minggu 3/10/21 pada Jalan FL.Tobing Gg Juhar Lk II Kelurahan Sirantau Kecamatan Datuk Bandar Kota Tanjungbalai, telah terjadi tindak Pidana Pengancaman dan Pengrusakan rumah serta Barang-barang perabotan Tionggar Butar-butar yang dilakukan Hendra Pakpahan yang merupakan anak kandung dari korban sendiri Tionggar Butar-butar.

Dimana tersangka Hendra Pakpahan telah melakukan tindak pidana pengancaman kepada Korban Ibu Kandungnya sendiri Tionggar Butar-butar dengan mengatakan akan membunuh korban dengan menggunakan sebatang kayu yang telah di persiapkan oleh Hendra.

Dan tersangka Hendra Pakpahan juga setelah melakukan pengancaman terhadap korban Ibu kandungnya tersebut juga  melakukan perusakan terhadap rumah serta perabotan rumah seperti merusak kaca jendela nako, memecahkan 1 (satu) unit Televisi dan alat perabotan lainnya menggunakan sebatang kayu dan sebuah batu yang telah dipersiapkan oleh anak Durhaka tersebut.

Hal tersebut dilakukan oleh Tersangka Hendra Pakpahan dikarenakan beliau merasa kesal terhadap Ibu Kandungnya itu lantasan korban menuduh tersangka telah mengambil uang milik korban.

Akibat dari kejadian tersebut Korban mengalami kerugian yang ditaksir sekitar Rp 4.000.000,- (Empat  juta Rupiah). dan melaporkannya ke Polres Tanjungbalai untuk ditindak lanjuti sesuai dengan Hukum yang Berlaku, dengan Laporan Polisi Nomor LP/B/272/X/2021/SPKT/POLRES TANJUNG BALAI/POLDA SUMATERA UTARA. Tanggal 04 Oktober 2021.

Atas laporan tersebut Personil Opsnal Sat Reskrim Polres Tanjungbalai di pimpin Kanit IDIK II Sat Reskrim Polres Tanjungbalai Iptu Eko Ady Ranto,SH, MH melakukan cek Tempat Kejadian Perkara (TKP) dan  penyelidikan terhadap perkara tersebut.

Kemudian pada Jumat 08/10/21 berkisar pukul 11.00 Wib diketahui bahwa keberadaan tersangka Hendra Pakpahan sedang berda di Jalan Gaharu Kelurahan  Sirantau Kecamatan Datuk Bandar Kota Tanjungbalai, persisnya didepan Kantor Dinas Kebersihan Kota Tanjungbalai.

Lalu Team Opsnal  berangkat ke TKP dan mengamankan Hendra Pakpahan dan langsung dibawa ke kantor Polres Tanjungbalai guna dilakukan penyidikan lebih lanjut dan hal tersebut telah melanggar Pasal 335 ayat 1 subs pasal 406 ayat 1 KUHPidana.(As18)

Lihat Selengkapnya

Related Articles

Back to top button