AsahanLabuhanbatu RayaSumateraSUMUT

Miliki Sabu dan 2 Pucuk Senjata Rakitan, Pria di Labura ini Terancam 20 Tahun Penjara

BeritaNasional.ID , Labura – IS alias Idar (34) warga dusun VII, Desa Sonomartani, Kecamatan Kualuh Hulu, Kabupaten Labura diamankan Satuan Reserse Narkoba Polres Labuhanbatu atas dugaan kepemilikan narkotika jenis sabu dan kepemilikan senjata rakitan.

Informasi diterima, Idar diamankan petugas pada hari Minggu, (22/8) sekira pukul 15.00 wib, Ia ditangkap saat sedang menunggu pembeli di lokasi permainan biliar di Desa Sonomartani.

Darinya petugas menyita barang bukti 1 bungkus plastik klip transparan berisi sabu 0,18 gram netto, 1 bungkus plastik klip transparan berisi sabu 0,12 gram netto, uang tunai sebanyak 700 ribu rupiah, 1 buah tas pinggang, 3 buah plastik klip transparan berisiberisi plastik kecil klip transparan, 1 buah kotak senter kepala, 1 unit timbangan elektrik, 1 pucuk senjata laras panjang rakitan dan 1 pucuk senjata laras pendek rakitan.

AKP Martualesi Sitepu memperlihatkan tersangka dan barang bukti.

Kapolres Labuhanbatu AKBP Deni Kurniawan kepada BeritaNasional.ID, Senin (23/8) membenarkan penangkapan itu, Kapolres menjelaskan penangkapan atas laporan dari masyarakat.

“Setelah dilakukan penyelidikan selama sepekan, akhirnya tersangka berhasil diamankan disebuah tempat permainan biliar, saat itu tersangka sedang menunggu pembeli,” kata Kapolres.

Dari hasil pemeriksaan lanjut Kapolres, Tersangka merupakan ayah dari tiga orang anak dan mengaku sudah dua bulan melakoni bisnis haram itu, dengan penjualan 1 gram per dua hari nya.

“Pengakuan tersangka dari penjualan dua hari sebanyak dua gram ia mendapat keuntungan 200 ribu rupiah,” sebut Kapolres Deni.

Pelaku mengaku mendapatkan narkoba tersebut dari abang kandung nya berinisial R, namun saat dilakukan pengembangan memburu R, R sudah tidak berada di rumah nya.

“Pelaku dan R adalah saudara kandung dan tinggal di dalam satu rumah, ketika dilakukan pengembangan mencari R dirumah nya diduga Ia telah mengetahui penangkapan terhadap adiknya, sehingga Ia melarikan diri dan saat ini ditetapkan sebagai DPO,” terang Perwira berpangkat dua melati tersebut.

“Kepada pelaku dijerat dengan pasal 114 ayat (1) Sub pasal 112 (1) Undang – Undang RI No 35 tentang Narkotika dengan ancaman hukuman maksimal 20 tahun penjara,” ucap Kapolres. (Naga)

Lihat Selengkapnya

Related Articles

Back to top button