DaerahJawa TimurRagamSitubondo

Minta Penjelasan Harga Sewa Tanah Kas Desa, Warga Desa Selomukti Datangi DPRD Situbondo

SITUBONDO JAWA TIMUR, BeritaNasional.id- Untuk memastikan harga sewa tanah Kas Desa, puluhan warga Desa Selomukti, Kecamatan Mlandingan, Kabupaten Situbondo mendatangi kantor Dewan Perwakilan Rakyat Daerah (DPRD) Situbondo, Jumat (09/12/2022).

Keterangan yang disampaikan Sekretaris Desa Selomukti Muhammad Harianto dihadapan Komisi I DPRD Situbondo mengatakan bahwa, masalah harga sewa tanah kas desa sudah sesuai dengan prosedur melalui musdes, tim survei dan verivikasi.

“Terkait masalah harga sewa tanah kas des sudah selesai dan tidak ada permasalahan, cuma kemungkinan ada kendala sedikit. Sehingga harus ada perubahan. Keputusan hari ini masalah harga tanah lelang atau sewa tanah kas desa akan disesuaikan dengan harga pasar, yaitu kurang lebih seharga Rp.12.000.000 hingga 13.000.000, yang awalnya harganya mencapai 22.500.000,” kata Muhammad Harianto.

Sementara itu, Ketua Komisi I DPRD Hadi Prianto mengatakan bahwa, pihaknya menindak lanjuti apa yang menjadi pengaduan masyarakat Desa Selomukti yang menyampaikan bahwa sudah dua tahun dari 2021 hingga 2022 dalam APBDES-nya tidak ada pendapat dari aset desa terutama dari Tanah Kas Desa.

“Sebelumnya memang ada temuan, sejak tahun 2017 hingga 2020 Desa Selomukti dalam pengelolaan aset desa tidak sesuai. Hal tersebut terungkap, setelah dilakukan audit dari inspektorat untuk dilakukan proses pengembalian atau penambahan intensita kepada kas desa,” teranga Ketua Komisi I DPRD Situbondo.

Dari permasalahan itu, sambung Hadi, Desa Selomukti ragu untuk melangkah. Sehingga, dari keraguan itu hari ini kita clear-kan atau kita selesaikan. “Komisi I DPRD Situbondo mempertemukan pihak inspektorat, dengan masyarakat desa dan kepala Desa Selomukti, agar pada tahun 2023 mendatang tidak ada lagi persoalan dan desa tidak akan ragu lagi mengambil langkah,”ujarnya.

Semua desa yang ada di kabupaten Situbondo, kata Ketua Komisi I DPRD Situbondo, dalam persoalan sewa tanah kas desa tetap mengacu kepada prosedur pengelolaan aset desa. “Sesuai dengan tim verifikasi, harga pasar harus sesuai, dan penyewa membayar kepada desa serta tercatat di APBDes. Kami juga sudah meminta kepada pihak inspektorat bahwa tidak bisa semua Tanah Kas Desa disamaratakan harganya,” jelas Hadi.

Lebih lanjut Hadi menjelaskan bahwa, sebenarnya tidak ada harga dasar sewa tanah kas desa dalam ketentuan Perda maupun Perbub. “Artinya harga dasarnya itu adalah dari hasil tim survai turun kelapangan. Semisal, tanahnya becek hanya bisa ditanami satu kali, maka harga sewanya satu petak hanya 500 ribu. Untuk penetapan harga sewa TKD itu, kewenangannya kepala desa setempat setelah mendapat masukan dari tim verivikasi,” pungkasnya.

Publisher         :Heru Hartanto

Pewarta           :As’ad Zuhaidi Anwar

Lihat Selengkapnya

Related Articles

Back to top button